Beroperasi Sejak 30 Tahun Lalu, PT PPLI di Rohil Belum Lapor ke Disnakertrans Riau

Beroperasi Sejak 30 Tahun Lalu, PT PPLI di Rohil Belum Lapor ke Disnakertrans Riau

Pekanbaru - Investigasi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan tiga karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang tewas dalam tanki limbah berlanjut ke Penyidikan. Keputusan tersebut diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau usai melakukan Rapat Gelar Perkara dan pemeriksaan para saksi, Senin (27/2/2023)

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan PT PPLI di Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) selama 30 tahun beroperasi di Indonesia.

Imron Rosyadi menjelaskan, pihaknya baru mengetahui keberadaan PT PPLI itu pasca insiden yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki pengolahan limbah di perusahaan yang mayoritas sahamnya diketahui milik warga Jepang itu.

Dijelaskan Imron, dalam UU Nomor 7/1981, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan setempat yang memiliki kewenangan pengawasan kerja.

"Keberadaan kegiatan usaha PT PPLI di Provinsi Riau selama ini belum dilaporkan ke kita. Tentu saja dalam UU Nomor 7/1981 itu ada sanksinya, tetapi sanksi administratif. Ini termasuk dalam objek pemeriksaan kita, termasuk dengan pasal yang akan kita berikan ke PT PPLI tersebut," ujarnya, Senin petang (27/2/2023). 

Kata dia, memang PT PPLI telah melapor di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), namun hal itu tidak berlanjut di daerah Riau. Seharusnya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selaku yang memberikan kontrak kerja ke PT PPLI mensyaratkan wajib lapor perusahaan itu ke Disnakertrans Riau. 

"Ini belum dapat kami informasinya, kami akan coba tanyakan kepada PT PHR yang bertanggungjawab dengan kegiatan PT PPLI. Kami mau tau, ada tidak disampaikan wajib lapor ini. Kalau disampaikan, berarti PT PPLI yang tidak melaporkan. Tapi kalau tidak disampaikan, maka kami akan meminta keterangan PT PHR, mengapa tidak disyaratkan seperti itu, harusnya menjadi persyaratan kontrak," tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan segera memanggil PT PHR untuk dimintai keterangan soal keberadaan PT PPLI dan insiden yang menewaskan tiga pekerja dalam tanki pengolahan limbah.

"Kami akan meminta keterangan kepada pihak terkait, termasuk PT PHR. Karena pemilik tempat kerjanya adalah PT PHR. Kami akan melakukan pemeriksaan, siapa yang nanti akan diperiksa itu nanti menjadi kewenangan penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, Public Relationship and Legal Manager PT PPLI, Arum Tri Pusposari ketika dikonfirmasi mengatakan selama 30 tahun PT PPLI beroperasi di Indonesia baru kali ini pertama terjadi kecelakaan kerja tersebut. 

"Berdasarkan pekerjaan dengan PHR di Riau dimulai bulan Mei 2022," tulisnya.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja yang menimbulkan fatality (kematian) itu menimpa tiga orang karyawan sekaligus yang terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF), Balam Selatan, pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 WIB. Fasilitas pengolahan limbah ini dikelola PT PPLI.

Adapun ketiga pekerja yang tewas itu yakni Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54). (ers)


Komentar Via Facebook :