Sujarwo Lapor Lawan Diduga Gunakan Surat Palsu, Pengacara Lakukan Somasi Terbuka

Sujarwo Lapor Lawan Diduga Gunakan Surat Palsu, Pengacara Lakukan Somasi Terbuka

Dumai - Diduga menggunakan surat palsu saat melakukan gugatan di  Pengadilan Negeri (PN) Dumai, seorang laki-laki yang merupakan petani, Sujarwo (48Th)  melaporkan RAM (68Th) ke Polres Kota Dumai.

Hal ini disampaikan Ruby Raj SH & Ajmain SH selaku Kuasa Hukum Sujarwo, kepada Okeline Sabtu (11/3/23).  

Menurut Ruby, klienya telah melaporkan RAM ke Polres Dumai berdasarkan STPL Nomor : TBL/451/XI/2022/SPKT/RES.DUMAI/Polda Riau. Dalam laporan tersebut, diduga RAM diduga telah menggunakan surat palsu untuk menggugat kliennya. 

“ Klien kami merasa dirugikan karena RAM diduga menggunakan surat palsu ketika mengajukan gugatan ke PN Dumai,” katanya.

Surat palsu itu diketahui ketika dilakukan pembuktian dalam Perkara No:18/Pdt.G/2022/PN .Dum “dimana diketahui alas hak untuk mengajukan gugatan tersebut tidak terdaftar di Kantor Kecamatan Medang Kampai,” ujar Ruby.

Pada pekara Perdata  Perkara No:18/Pdt.G/2022/PN .Dum, maupun banding Nomor 211/PDT/2022/PT.PBR, ternyata RAM kalah.

Meskipun kalah saat ini dengan menggunakan alas hak yang diduga palsu tersebut RAM kembali mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Dumai Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum tertanggal 13 februari 2023.

“Kami mengingatkan kembali kepada semua pihak melalui berita ini untuk tidak menggunakan surat atau akta yang diduga palsu tersebut dalam gugatan terhadap klien kami,” katanya.

“Berita ini kami anggap somasi terbuka kepada para pihak sehingga tidak ada kata tidak mengetahui kalau sedang ada laporan dugaan  pemalsuan  tersebut,” pungkas Ruby.**


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :