Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup di Bengkalis, GM dan Dir Pabrik Sawit PT SIPP Segera Disidangkan

Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup di Bengkalis, GM dan Dir Pabrik Sawit PT SIPP Segera Disidangkan

Jakarta - Disertai barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada tanggal 3 Maret 2023. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung RI kini Penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan tersangka dan barang bukti yaitu AN (40) selaku General Manager PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.

PT SIPP merupakan pabrik kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan pencemaran lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Setelah dilakukan rangkaian kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan serta kegiatan penyidikan oleh Penyidik Gakkum KLHK, diperoleh fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass), pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

PT SIPP telah dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis namun tidak patuh. Selain itu juga diketahui fakta bahwa IPAL PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar, maka AN (40) selaku General Manager PT SIPP dan EK (33) selaku Direktur PT SIPP ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap AN selaku GM dan EK selaku Direktur PT. SIPP dilakukan oleh karena PT SIPP telah melakukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup. PT. SIPP juga tidak patuh dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sanksi administratif, melakukan dumping limbah secara langsung ke lingkungan.  PT. SIPP tidak hanya melanggar perizinan, akan tetapi diduga telah melakukan tindakan pidana lingkungan.

Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran. Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa “Kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP”.

Yazid Nurhuda menambahkan bahwa ancaman Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Penyidik Gakkum KLHK sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AN (40) pada tanggal 18 Mei 2022 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan terhadap Tersangka EK (33) dilakukan penahanan pada tanggal 21 September 2022 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat”, sambung Yazid.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa kami berharap kedua tersangka ini dapat dihukum maksimal agar menimbulkan efek jera. Para pelaku ini telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak. Penindakan tegas yang kami lakukan ini agar dapat menjadi pembelajaran agar para pelaku usaha bertangggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatannya”.

“Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi PT SIPP agar dapat dikenakan pidana tambahan untuk pemulihan lingkungan dan perampasan keuntungan. Kami konsisten untuk menindak perusahaan yang tidak patuh dan mencemari lingkungan. Komitmen KLHK jelas bahwa Kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, tegas Rasio.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :