Merasa Haknya Dirampas oleh PT.PHR, Siswaja Muljadi Protes dan Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Foto Siswaja Muljadi saat memasang spanduk protes kepada PT. PHR
Rokan Hilir - Ir. Siswaja Muljadi alias Aseng pemilik lahan seluas
4.588,5 meter persegi yang terletak di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau, terpaksa memasang spanduk bentuk protes kepada PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) karena lahan miliknya sampai saat ini belum diganti rugi oleh pihak perusahaan plat merah tersebut .
Bentuk protes ini disampaikan melalui spanduk bertuliskan " DILARANG MASUK ," Bangunan ini Berdiri Di atas Lahan Masyarakat dan Belum Diganti Rugi Oleh PT PHR , T.T.D ".Siswaja Muljadi"
Pantauan di lapangan pada Jumat 24 Maret 2023 siang, spanduk protes itu dipasang langsung oleh Siswaja Muljadi di pagar besi pembatas bangunan pipa milik PT.PHR.yang dibangun diatas lahan miliknya .
Siswaja Muljadi mengatakan ada haknya sebagai warga negara yang dirampas oleh pihak PT. PHR , karena sesuai dengan legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliknya yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan bahwa Objek lahan tanah yang dibangun PT. PHR tersebut berada diatas miliknya yang sampai sekarang belum ada ganti ruginya atau kompensasi dari pihak PT.PHR," Ujar Mantan anggota DPRD provinsi Riau ini kepada Okeline.com
Selain bentuk protes pemasangan spanduk itu , Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website resmi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) Siswaja Muljadi sebelumnya sudah melayangkan Gugatan ke PN Rohil pada tanggal 22/9/2022 lalu tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Tergugat I PT. Pertamina Gas, PT. Patra Drillling Contractor (PDC) selaku tergugat II dan PT. Wahanakarsa Swandiri selaku Tergugat III
" Dalam isi Petitum gugatan tersebut, Siswaja Muljadi melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH and Partner meminta kepada majelis hakim Menyatakan Tanah Sebagaimana dalam Surat SKGR Nomor Reg. Penghulu: 89/SKGR/BJ/2010 tertanggal 8 Juli 2010 atas nama Siswaja Muljadi adalah SAH milik Penggugat dan Menghukum Para Tergugat (Tergugat-1,2 dan 3) untuk membayar ganti kerugian (ganti-rugi) materiil sebesar yang keseluruhannya berjumlah Rp. 5.000.000.000,- dan Kerugian Immateriil Rp. 10.000.000.000,-
Selanjutnya, Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat- I II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2) secara tanggung-renteng melaksanakan putusan perkara ini.**
Komentar Via Facebook :