DPC Partai Demokrat Kabupaten Bengkalis Menyerahkan Surat Permohonan Kepada MA Melalui PN Bengkalis

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bengkalis Menyerahkan Surat Permohonan Kepada MA Melalui PN Bengkalis

Ketua DPC Demokrat Nur Azmi Hasyim didampingi sejumlah anggota dewan yakni Nanang Hariyanto dan Morison Bationg Sihite serta puluhan kader Partai Demokrat

BENGKALIS - Ketua DPC Demokrat Nur Azmi Hasyim didampingi sejumlah anggota dewan yakni Nanang Hariyanto dan Moris Bationg Sihite serta puluhan kader.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bengkalis menyerahkan surat permohonan kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (3/4/23).

Surat tersebut langsung diserahkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Bengkalis Nur Azmi Hasyim kepada Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo di ruang kerjanya.

Mencari perlindungan dan keadilan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM atas keputusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua DPC Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim mengatakan, permohonan itu disampaikan kepada Ketua MA RI melalui PN Bengkalis agar berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara.

"DPC Demokrat Bengkalis yang menyampaikan surat permohonan penolakan PK kubu Moeldoko terhadap keputusan MA memenangkan barisan Partai Demokrat Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY), juga dilakukan serentak di sejumlah kepengurusan DPC daerah lainnya. Kami juga lakukan serentak DPC di seluruh Indonesia. Demokrat solid di bawah Ketum AHY," pungkasnya.

Kami mohon kepada Ketua MA Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak PK tersebut yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai yang telah disahkan dan diakui oleh negara," tegas Azmi didampingi puluhan kader partai.**


Amri P.

Komentar Via Facebook :