Jeritan Guru Bantu Belum Gajian, Dana Kelebihan Bankeu Khusus Malah Dikembalikan Jadi Komisi

Pekanbaru - Sebelumnya diberitakan Aktivis pendidikan Riau Erwin Rodimart Sitompul, S.Pd. mengungkap pada H 11 Ramadhan 1444 ini Guru Bantu jenjang Dikdas (TK,SD dan SMP) se Provinsi Riau 9 Kabupaten dan 1 Kota ada yang belum dibayar, termasuk Guru honorer dan TU Sekolah, ungkapan aktivis ini seperti tak terbantahkan soalnya Gubernur Riau, H. Syamsuar, dikonfirmasi tak mau pernah menjawab.
“Yang lebih menyakitkan ditengah jeritan guru bantu itu terdengar pula Gubernur Riau, menghibahkan Delapan Mobil Listrik Kepada Forum Komunikasi Perangkat Daerah Provinsi Riau,” katanya.
“Kan ada Dana bantuan keuangan khusus untuk masyarakat terdampak covid se kab/kota 200 miliar lebih dan ada kelebihan senilai Rp. 64.5 M lebih dikembalikan ke Kas Pemprov Riau,” kata aktivis ini dilihatnya sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun yang berakhir Des tahun 2021 dan 2020 Pemprov Riau.
Kelebihan itu dari bantuan khusus kelurahan untuk menangani Covid 19 dan bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19.
Dilain pihak LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, prihatin pada jeritan guru ini. Bahkan Arif mencium ada gelagat “pengaburan” dalam laporan kelebihan bantuan Covid 19 itu.
“Dana dari kelebihan bantuan menjadi aneh karena laporan menjadi Kelebihan Bankeu dan Masuk Laporan Penerimaan Komisi?,” kata Bung Arif.
Katanya, dengan total realisasi tahun 2020 sebesar RP. 279 M lebih. Tahun 2021 itu terdapat ada kelebihan uang bantuan puluhan miliar dari bantuan keuangan tersebut yang dikembalikan oleh Pemkab/kota ke Prov Riau,” kata Arif, yang telah melihat laporan keterangan BPKAD.
“Pengembalian tersebut masuk kepada penerimaan komisi dan potongan dan lain-lain, sementra laporan lain kalau nilainya Rp. 100 ribu laporannya jelas alias bukan komisi,” ulasnya.
Yang sangat janggal kata Arif, laporan pendapatan dari pengembalian kelebihan perjalanan dinas dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang nilai hanya Rp. 100 ribu malah tercatat dengan jelas “itu bukan masuk ke komisi,” katanya.
Tentunya kata Arif, pengembalian Bankeu itu menimbulkan kejanggalan “pada laporan keuangan Pemprov Riau, uang puluhan milyar jadi komisi. Semestinya pengembalian Bankeu tersebut tercatat pada pos penerimaan pendapatan dari pengembalian kelebihan Bankeu Pemprov Riau kepada Pemkab/kota seperti laporan kelebihan uang lainnya,” katanya.
“Sebagaimana yang tercantum pada Pos penerimaan pendapatan dari pengembalian anggaran lainya. Seharusnya laporan pengembalian uang itu dicantumkan dalam laporan sesuai dengan nama pengalokasdian anggrannya,”bebernya.
“Kenapa pengembalian dana Bankeu puluhan milyar tadi tidak dicantumkan sesuai dengan nama pada kegiatan pengembaliannya. Justru laporan itu dicantumkan pada pos penerimaan anggaran yang berbeda yaitu ‘penerimaan komisi potongan dan lain-lain’,” katanya.
“Ada apa ini tentunya menjadi pertanyaan besar oleh kami. Kami menduga ada pengaburan darti pengembalian anggaran bankeu tersebut,” sambung Bung Arif.
Wajar LSM Gempur menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap dugaan dalam pengembalian ini. “Kita minta aparat penegak hukum menelisik kelebihan ini dimana diduga untuk menguburkan pengembalian tersebut para pihak patut kita duga bermain,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Minggu (16/4/23) belum mau menjawab.**
Komentar Via Facebook :