Dilaporkan Penerimaan Komisi, LSM Pertanyakan Rp. 6,8 M Sisa Bankeu untuk Siapa?

Pekanbaru - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mencium ada gelagat dugaan pengaburan puluhan milyar uang negara dalam laporan sisa Bantuan Keuangan (Bankeu) atau bantuan khusus kelurahan untuk menangani Covid 19 dan bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19.
“Berawal dari konfirmasi saya via WhatsApp tgl 17 Maret lalu kepada Kepala Badan (Kaban) BPKAD Provinsi Riau, Indra. SE, yang kemudian tanggal 21 Maret 2023 saya dapat jawaban Kaban yang menyebutkan pengembalian kelebihan Bankeu dari pemerintah Kabupaten/kota tahun anggaran (TA) 2021 sebagaimana yang dimaksud pemerintah kota Pekanbaru senilai Rp 6.814.800.000 telah di terima dan masuk kas daerah”.
Dan laporan itu kata Arif, tercatat pada sub rincian penerimaan komisi,potongan dan pendapatan lain dengan nomor surat tanda setoran STS 01731 Pada tanggal 31 mei 2021.
“Hal tersebut tentulah menimbulkan tanda tanya besar bagi kami (tim) dikarenakan pencatatan terhadap laporan keuangan dari pengembalian Bankeu yang tidak tersalurkan itu tidak selaras dengan nomenklatur penganggaran atau pengalokasinya,” kata Arif, Senin (17/4/23).
Kata Arif, “semakin janggal dan membingungkan lagi ketika kami melihat adanya pencatatan pendapatan daerah dari pengembalian kelebihan anggaran perjalan dinas dan anggaran jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta pengembalian kelebihan anggaran lainnya serta pengembalian kelebihan dari lainnya yang saya anggap bernilai kecil berkisar ratusan ribu dan jutaan dicatatkan sebagaimana dengan nomenklatur penganggarannya”.
“Namun sekali lagi saya katakan pencatatan laporan keuangan atas pendapatan daerah dari pengembalian Bankeu tidak disalurkan dari pemerintah daerah ini dicatat pada pos penerimaan komisi, potongan dan lainnya sebagaimana yang tercatat sebesar Rp 64.590.278.982.37,” katanya.
“Kita tidak dapat memahami penjelasan itu baik secara keilmuan yang kami miliki maupun secara logika. Kami menyimpulkan ada pengaburan dan sikap tidak transparan pada laporan keuangan yang dilakukan oleh BPKAD,” jelasnya.
Menurut pendapat LSM Gempur dan Tim semestinya laporan Anggaran pengembalian Bankeu tidak disalurkan itu dicatat pada pos anggaran pendapatan dari pengembalian kelebihan bantuan keuangan tidak disalurkan pemerintah Kabupaten/kota yang kemudian dicatatkan sub-sub rinciannya terhadap nilai pengembalian masing-masing Kabupaten/kota”.
“Kaban BPKAD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) bahkan Sf Hariyanto sebagai koordinator pengelola keuangan mestinya tahu dan menjadikan acuan dari transparansi prinsip pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Keterangan bersumber dari kaban BPKAD, Indra, SE pada bulan Agustus 2021 yang telah kita ketahui bersama dari pemberitaan beberapa media yang menyampaikan, "pengembalian kelebihan dana Bankeu dari Kabupaten/kota bukanlah temuan BPK tapi adalah catatan dan itu sudah diterima pemerintah provinsi”.
“Jumlahnya saya tidak ingat. itu sudah selesai pada bulan februari," demikian jawaban kepala BPKAD ini pada Arif.
Mengacu pada keterangan Kaban BPKAD Indra ,SE itu “saya beranggapan pejabat itu tidak memahami masalah atau ada yang ditutupi saat itu dan dapat berimbas pada pembohongan publik”.
“Karena massa pengembaliannya berbeda. Aneh kepada media dia mengatakan bulan Februari telah selesai semua, namun pada jawabannya kepada saya pengembalian pemerintah kota Pekanbaru tanggal 31 Mei 2021,” katanya.
“Bahkan, lebih menarik perhatian saya terhadap bahasanya yang lain yang seolah menekankan bahwa itu bukan temuan BPK akan tetapi catatan,” katanya.
Terhadap bahasa itu kata Arif, “saya berpikiran mungkinkah BPK dalam catatannya itu yang memerintahkan BPKAD untuk mencatatkan laporan keuangan pengembalian Bankeu itu ke dalam pos anggaran penerimaan komisi, potongan dan lainnya itu”.
Hal ini sambung Arif, “akan saya tanyakan juga kepada BPK Riau terkait pos penerimaan ini. Komisi atau potongan apa dan untuk siapa maksud dari pos penerimaan itu”.
“Tentunya hal yang sama menjadi pertanyaan publik maupun masyarakat lainnya dalam menelaah informasi yang didapatkannya itu,” katanya.
“Dari semua yang saya lakukan sebagaimana yang saya jelaskan disini tanpa terkecuali berbasis pada peraturan dan dokumen atau data diantaranya dalam mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp itu mengacu pada BAB I Ketentuan umum Pasal 1 Ayat 1,2,3 dan BAB II Ayat 1 S/D 4 Serta Pasal 3 Huruf A S/D G, UU 14 th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menduga BPKAD memiliki UU itu,” katanya.**
Komentar Via Facebook :