LSM Gempur Buka Data Dugaan Sulap Nama Anggaran di BPKAD Riau

Pekanbaru - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mencium ada gelagat dugaan pengaburan puluhan milyar uang negara dalam laporan sisa Bantuan Keuangan (Bankeu) atau bantuan khusus kelurahan untuk menangani Covid 19 dan bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19.
“Kami temukan salinan keputusan gubernur Riau No KPTS 845/V/2020 dasar dari perubahan keputusan Gubernur Riau No KPTS 848/V/2020 penetapan alokasi bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah Kab/kota yang bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2020,” katanya, Selasa (18/4/23).
Rencananya untuk di berbandingkan dengan keputusan Gubernur Riau tahun 2018 dan 2019 tentang hal yang sama (penetapan alokasi Bankeu) sebagaimana penjelasan, "pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang”.
“Yang mana tugasnya juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Bendahara umum daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.penjelasan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) diterangkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 pasal pasal 7,” katanya.
Guna perbandingan itu dikarenakan adanya perbedaan bunyi dari keputusan gubernur tahun 2020 itu dengan tahun 2018 dan 2019 sebagaimana yang kami maksud dari angka 6 hal memutuskan dengan jumlah diktum pada masing-masing keputusan gubernur (KPTS) sama (terdiri dari tujuh diktum) namun terdapat perbedaan yg sangat mencolok yaitu pada diktum ke enam dimana pada tahun 2018 dan 2019 terdapat maksud "Bankeu yang sudah di salurkan tidak di gunakan agar di kembalikan ke nomor rekening kas BUD pemprov pada bank Riau Kepri dengan norek (101.01.00046) BUD QQ pendapatan asli daerah.
“Sementara pada diktum ke enam tahun 2020 tidak terdapat kata-kata itu dan di dalam sumber data dan informasi realisasi belanja yang dikelola PPKD, Bankeu tahun 2020 realisasinya tidak dapat dibuka.Pelaporan pengembalian kelebihan Bankeu dari pemerintah Kabupaten/kota pada TA 2021 tersebut patut disampaikan ke publik dengan dapat dimengerti dengan mudah,” katanya.
Selanjutkan kata Arif, “untuk dapat jawaban kebenarannya kami DPD LSM Gempur Riau segera melaporkan temuan ini kepada APH, untuk menelusuri pengalokasian dan pengembalian Bankeu tersebut yang DIDUGA terdapat perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi”.
“Kami meminta kepada APH memanggil untuk meminta penjelasan/ keterangan dari beberapa pejabat di BPKAD hingga Sekretaris Daerah Prov Riau yang kamu DUGA mengetahui,” katanya.
Saat ini yang patut mengetahui itu kata Arif, diantaranya :
- Kaban BPKAD Provinsi Riau sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD.
- Sekretaris daerah sebagai koordinator pengelola keuangan daerah.
- Kabid Perbendaharaan dan Kas daerah sebagai kuasa bendahara umum daerah.
- Kasubbid penerimaan daerah.
- Kabid akuntansi dan pelaporan.
- Kasubid dan konsolidasi.
“Jika hingga beberapa saat nanti selesai Idul Fitri ini saya tidak melihat adanya perkembangan, kami DPD LSM Gempur provinsi Riau akan kembali menyampaikan laporan secara resmi kepada APH dengan dibarengi aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” pungkas Arif.**
Komentar Via Facebook :