Adu Kuat 'Siasat Surat Sakti' Membabat Pohon Pinus Maya Situmorang dengan KPH XII Tarutung

Tapanuli Utara - Heboh pembabatan Pohon Pinus seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) para pihak mengadu “surat sakti” pada Sabtu (29/3/24).
Pihak “pembabat hutan” melalui Maya Maria Situmorang, dikonfirmasi wartawan mengirimkan “surat saktinya” dari sekretariat Pemerintah Daerah Tarutung tahun 2019 pada media ini.
Surat untuk Maya Maria Situmorang itu atas nama Bupati Tapanuli Utara yang dikirimkan melalui Edward P Tampubolon kepada Ketua panitia pembangunan Dolok Imun Raja Toga Naipospos. “diduga ini kekuatan menebang pohon di Dolok Imun”.
Sayang dalam surat tersebut tidak ada satu poin pun yang menyebutkan boleh membabat hutan pinus yang berdiameter diatas 30 Up.
Yang terlihat dari surat yang dikirimkan Maya Maria Situmorang kepada redaksi okeline.com “memugar makam Raja Toga Naipospos, menjadikan lokasi wisata. (surat terlampir).
Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI, menyebut tidak boleh menggunduli hutan Pinus di areal Hutan Produksi (HP) gunanya untuk melindungi erosi tanah.
“Polres setempat harus tangkap penebang Pinus. itu karena pohon Pinus di areal Hutan Produksi Terbatas gunanya untuk melindungi erosi tanah. Wajar warga ketakutan,” katanya.
Sementara pihak LHK melalui Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Merry Carolina S.Hut, dalam surat No 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023, mematahkan surat sakti Bupati Tarutung yang dimiliki Maya Maria Situmorang. (terlampir)
Tidak tangungtangung “surat sakti” Merry Carolina S.Hut mengancam akan membawa ke ranah pelanggaran “Permen LHK No 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi pasal 286 dan 287”.
“Apabila saudara (Maya) sejak menerima surat ini belum menghentikan aktivitas penbangan maka kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian ancaman Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung, Merry Carolina S.Hut.
Sementara dibuktikan tidak memiliki izin Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, pun akan membuat pengaduan kembali terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan dalam kawasan hutan produksi tersebut.
Sayang ibarat cuap-cuap tidak pernah terdengar ada alapora beliau ke Polres Taput, bahkan ada berita kabarnya kedua belah pihak antara yang peduli dengan lingkungan dan “tim perambah” dilakukan media namun rapat mediasi itu tidak boleh didokumentasikan sehingga ada yang membubarkan diri. Ada apa tuh?.
“Tidak ada izin penebangan di kawasan hutan Dolok Imun. Kita sudah turun kelapangan bersama Polres Taput. Besok kita bersama masyarakat membuat pengaduan tertulis ke Polres. Demikian yang bisa kita sampaikan untuk saat ini,” katanya Rabu (25/4/23) sebelumnya.
Diduga akibat “surat sakti” ini penegakan hukum atas dua laporan warga bermarga Situmeang yang melaporkan pengusaha Maya Maria Situmorang yang melakukan penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan,seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi (HP) di Polres Tapanuli Utara pun kandas.**
Komentar Via Facebook :