Maya Acam Bawa Kejalur Hukum; Saya Bayar Pajak Kayu Pinus Dolok Imun Setiap Jalan

Maya Acam Bawa Kejalur Hukum; Saya Bayar Pajak Kayu Pinus Dolok Imun Setiap Jalan

Tapanuli Utara - Ada pihak yang menyebut penebangan Pohon Pinus seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), tidak membayar pajak.

Ketika dikonfirmasi ada dua surat dari dua Kepala yang melarang melintasi jalan truk bermuatan diatas 8 ton, pengusaha Maya Maria Situmorang yang dikatakan adalah bos pelakupen bangan kayu Pinus Dolok Imun, menjawab “saya bayar pajak setiap jalan. Siapa yang melarang saya akan saya buat tindakan hukum sesuai bukti pajak saya,” kata Maya rada berang, Minggu (1/5/23).

Sebelumnya Maya Maria Situmorang, dikonfirmasi wartawan mengirimkan izin dari sekretariat Pemerintah Daerah Tarutung tahun 2019 pada media ini.

Surat untuk Maya Maria Situmorang itu atas nama Bupati Tapanuli Utara yang dikirimkan melalui Edward P Tampubolon kepada Ketua panitia pembangunan Dolok Imun Raja Toga Naipospos. “diduga ini kekuatan menebang pohon di Dolok Imun”.

Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI, menyebut tidak boleh menggunduli hutan Pinus di areal Hutan Produksi (HP) gunanya untuk melindungi erosi tanah. 

“Polres setempat harus tangkap penebang Pinus. itu karena pohon Pinus di areal Hutan Produksi Terbatas gunanya untuk melindungi erosi tanah. Wajar warga ketakutan,” katanya.

Sementara pihak LHK melalui Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Merry Carolina S.Hut, dalam surat No 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023, mematahkan surat Bupati Tarutung yang dimiliki Maya Maria Situmorang tersebut.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :