Bupati dan Perangkatnya "Tuli' Dikonfrimasi Pajak Pinus Dolok Imun, Aktivis; Siti Nurbaya Kemana?

Tapanuli Utara - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan maupun Kadis LHK Heberd Tambunan, dikonfirmasi kemana pengusaha Maya maria Situmorang membayar pajak acuh bahkan ada yang memblokir HP salah satu tim media “Metro Group”.
Seharusnya selaku kepala daerah ditanya terkait Penebangan Pohon Pinus seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) dia menjawab, namun ternyata seperti diduga terlibat dalam merusak alam ini belia malah bungkam.
Sementara Maya Maria Situmorang yang dikatakan adalah bos pelaku penebangan kayu Pinus Dolok Imun, menjawab lho, “saya bayar pajak setiap jalan.” kata Maya rada berang, Minggu (1/5/2/23) sebelumnya. Bahkan Maya Maria Situmorang, mengirimkan bukti membayar izin dalam sebuah video WhatsApp.
Menurut aktivis lingkungan, Permen LHK No P. 49 tahun 2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, namun penebangan ini tak terbendung oleh semua pihak termasuk Polres Tapanuli Utara.
Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI, juga angkat bicara dan menyebut tidak boleh menggunduli hutan Pinus di areal Hutan Produksi (HP) gunanya untuk melindungi erosi tanah.
“Dalam Permen LHK No 49 pada Pasal 7 juga menjelaskan bahwa kerjasama pemanfaatan hasil hutan kayu harus berasal dari hasil tanaman/budidaya meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran, pertanyaannya HKM tersebut apakah sudah ada izinnya dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) nya apakah sudah ada?,” katanya.
Kalau boleh tahu, Nomor izin HKM dari Kementerian LHK dan Nomor Persetujuan RKPS dari Kementerian LHK nya ada tidak, demikian yang menjadi pertanyaan DR Elviriadi SPI.
Kemudian kata DR Elviriadi SPI, mempertanyakan terkait pembukaan jalan/koridor di Kawasan Hutan Produksi apakah sudah ada terbit atau diberikan izin oleh Kementerian LHK.
RKU atau Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) boleh tahu tidak nomor pengesahan/Persetujuan dari Kementerian LHK, “kalau melihat video yang dikirimkan Maya Maria Situmorang pada redaksi beberapa hari lalu yang membantah kalau pengusaha ini telah membayar pajak.
“Pembukaan lahan dan penumbangan Pohon Pinus di Dolok Imun bertentangan dengan Permen Kementerian LHK Nomor P. 9 Tahun 2021,” katanya.
“Yang disebut Pohon Komersial adalah Tegakan Pohon Pinus yang tumbuh secara Alam di Dolok Imun (tetap harus dijaga dan dilestarikan. Dan apakah pohon tersebut hasil tanaman warga atau tidak,” katanya.
Pasal 133 : Ayat 1. pemanfaatan pemungutan hasil hutan kayu berasal dari - a. tanaman sendiri dan atau b. tanaman yang dihibahkan.
Ayat 2. pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari tanam sendiri meliputi kegiatan a. penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
Ayat 3, huruf C. Bahwa penyiapan lahan dilakukan dengan ketentuan mempertahankan pohon komersil untuk dipelihara.**
Komentar Via Facebook :