PT.PDC Disinyalir Gali Tanah Tanpa Izin di Rohil Untuk Proyek Migas

Aktivitas Galian Tanah Urug Yang dilakukan oleh PT PDC untuk bahan Material Pembangunan Sumur Minyak
Rokan Hilir - PT.Patra Drilling Contractor (PT PDC) salah satu Perusahaan Nasional yang bergerak di bidang Jasa Pengeboran Minyak dan Gas disinyalir melakukan kegiatan penggalian tanah urug atau Galian C tanpa izin untuk digunakan proyek pembangunan Migas di wilayah Kerja ( WR) Blok Rokan tepatnya di Kenghuluan / Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir diduga tanpa izin lengkap .
Pantauan awak media bersama salah satu warga Sintong pada Kamis (11/5/2023) terpantau ada dua lokasi kegiatan usaha tambang Galian C atau tanah Urug serta alat berat excavator sedang bekerja serta puluhan unit mobil Dum truck berwarna putih sedang hilir mudik mengangkut bahan material tanah yang diawasi oleh pihak Karyawan PT PDC untuk digunakan sebagai bahan material pembangunan rencana lokasi pengeboran sumur minyak dan gas.
Salah satu karyawan PT.PDC, bernama Agus yang dikonfirmasi awak media dilokasi galian mengatakan ,terkait izin galian itu , Agus menjelaskan bahwa PT.PDC melakukan kegiatan itu atas perintah pihak PT PHR , untuk menggali tanah dilokasi milik bekas operasional PT.Cevron sebelumnya. Tanah timbun itu digunakan untuk penimbunan lokasi Pengeboran yang tidak jauh dari lokasi galian ." Terang Agus kepada awak media saat itu .
Terkait proyek pembangunan tambang minyak dan Gas (Migas) yang dikelola oleh pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, terus jadi sorotan masyarakat dan beberapa media, namun pengawasan maupun tindakan tegas dari pemerintah maupun penegak hukum terkesan ada pembiaran,
Sebagian masyarakat menilai aktivitas tambang Galian C atau tanah urug yang digunakan untuk material pembangunan Proyek Migas di Riau khususnya di Rohil patut diduga dapat merusak tata ekosistim lingkungan hidup yang terus menjadi riak perbincangan warga, namun tindakan dan pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan penegak hukum terkesan ada pembiaran.
Seperti diketahui, beberapa terakhir belakangan ini , persoalan galian C di Kabupaten Rokan Hilir menjadi isu di tengah masyarakat , pasalnya jika Galian C tanpa izin yang dilakukan warga tempatan untuk kebutuhan warga sekitar, pihak Penegak hukum langsung melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses sedangkan perusahaan milik negara yang melakukan kegiatan galian C yang diduga tanpa izin penegak hukum diduga tutup mata , sehingga terkesan penegak hukum dalam hal ini terkesan tajam kebawah tumpul keatas,
Terkait persoalan ini ,beberapa pakar lingkungan hidup serta Pakar hukum pidana yang dilansir dari beberapa media menjelaskan seperti pakar hukum pidana. Seperti Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai kasus usaha pertambangan ilegal mestinya diusut secara pidana. Tak hanya untuk perusahaan sebagai penyedia atau vendor , namun pihak lain sebagai pengguna tanah urug (tanah timbun) ilegal itu juga bisa diseret secara hukum.* Tegasnya kepada media beberapa waktu lalu .
Komentar Via Facebook :