Diduga Punya 50 Hektar Tak Masuk LHKPN

ARIMBI Siapkan Laporan Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Oleh Oknum Kanwil Kemenkumham Riau

ARIMBI Siapkan Laporan Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Oleh Oknum Kanwil Kemenkumham Riau

Pekanbaru - Polemik ini muncul dengan adanya laporan salah seorang oknum diduga aktif sebagai pegawai di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham yang berkedudukan di provinsi Riau berinisial NS terhadap seseorang warga berinisial K menjadi sorotan.

Berkaca dari laporan itu maka terbongkarlah “ketidakjujuran” para oknum pejabat dalam melaporkan harta yang dimilikinya pada Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Misalnya terkait laporan oknum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Prov Riau, NS, yang melaporkan pemalsuan surat pada lahan yang diklaim sebagai miliknya (diduga dalam kawasan hutan) di desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Riau di Mapolres Pelalawan, Riau.

Terkait memiliki kebun seluas 50 hektar dikonfirmasi oknum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Prov Riau, NS, bukan menjawab malah memblokir dua pesan WhatsApp redaksi media ini.

Diamnya oknum NS saat dikonfirmasi mengasumsikan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan sumber harta tersebut ke dalam laporan LHKPN. Itu artinya ada asset dan sumber penghasilan yang tidak jelas. Dan patut diduga kebun kelapa sawit tersebut adalah “objek pencucian uang”. Untuk dugaan ini, Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) akan meminta Kementerian Hukum Dan Ham juga KPK melakukan audit investigatif terhadap pejabat di Kanwil Kemenkumham di Riau itu.

“Apakah kebun sawit beliau (oknum NS) sudah dilaporkan sebagai hartanya pada LHKPN,” kata Kepala Suku yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, Selasa (16/5/23).

Kata Mattheus, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat mutasi, promosi, dan pensiun.

“Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya,” katanya.

ARIMBI saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut temuannya tersebut mengaku sedang mempersiapkan dua laporan sekaligus.

“Ya kita sedang mempersiapkan dua laporan. Yang pertama terkait alih fungsi kawasan HPT yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh K dan oknum NS dan yang kedua laporan ke Paminal Propam Polda Riau terkait Kode Etik dan SOP penanganan perkara yang kita duga mengenyampingkan law enforcement Polisi yang kita duga mengetahui status kawasan pada objek perkara a quo namun tidak memeriksa oknum NS. Saya rasa hanya itu yang bisa saya sampaikan saat ini,” ujar Mattheus menjawab media ini.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :