Hatta Wardhana; Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Jakarta - Meskipun mengalami penurunan, namun kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih marak. Penipuan ini ditemukan dan merugikan banyak korbannya. Data dari seluruh saluran layanan informasi milik Bea Cukai menunjukkan bahwa angka penipuan masih cukup tinggi dengan ditandai sebanyak 346 pengaduan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Hatta mengatakan “bahwa online shop dan romansa masih mendominasi modus penipuan pada bulan April 2023. Sebagian besar laporan merupakan penipuan materiil dengan kerugian mencapai Rp 658.275.370,00”.
Sementara sebagian kecilnya adalah laporan penipuan non-material dengan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp 688.180.000,00. Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6% dari bulan sebelumnya,” kata Hatta dalam siaran persnya yang diterima redaksi okeline.com (25-05-2023).
Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tahun 2022 jelas Hatta, “terdapat beberapa faktor yang dilakukan penipu dalam meningkatkan kepercayaan korbannya, seperti menggunakan identitas atau foto profil pagawai/pejabat Bea Cukai, bukti gambar barang yang dijanjikan, hingga rekening tujuan dengan nama Bea Cukai”.
“Februari lalu, ada 5 korban yang menemukan rekening dengan nama Bea Cukai. Namun hal ini telah kami tindaklanjuti melalui konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segera melakukan penutupan rekening oleh bank terkait,” tegas Hatta.
Perlu dipahami lanjut Hatta “bahwa seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan dengan kode billing, bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan”.
“Sedangkan jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama Bea Cukai, itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya,” ulasnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga menyediakan portal cekrekeningid untuk memastikan keamanan transaksi online.
“Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hatta.**
Komentar Via Facebook :