Berdampak Kerusakan Lingkungan yang Lebih Luas Pengamat Maritim Kritik PP 26 TH 2023

Jakarta - Informasi yang diterima redaksi media ini terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Katanya sejak November 2021 sudah berada di meja Presiden.
Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini walau tak terdengar ke telinga publik, namun sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022.
Konon kabarnya RPP yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik itu, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau, Padahal setelah 21 tahun negara ini menghentikan ekspor pasir laut ke Singapura itu,
Menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, berpendapat terkesan seperti dipaksakan.
“Menurut saya, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut terkesan seperti dipaksakan,” katanya melalui pesan WhatsApp pada media ini Kamis (1/6/23).
Karena dengan lahirnya PP tersebut kata tokoh muda yang akrab disapa Capt Hakeng itu, “dalam pandangan saya malah berpotensi merugikan Indonesia dalam jangka panjang”.
“Salah satu perhatian utama saya adalah mengenai rencana pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut, yang saya khawatirkan akan berdampak negatif pada masyarakat kecil, terutama nelayan dan masyarakat pesisir, sementara hanya memberikan keuntungan kepada pengusaha besar,” lanjut Capt Hakeng.
Pungkasnya, “saya ingin mengingatkan bahwa pada tahun 2003, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang melarang sementara ekspor pasir laut. Larangan ini diberlakukan dengan alasan utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas”.**
Komentar Via Facebook :