Dinyatakan Bertanggungjawab Kematian 3 Pekerja, HR Selaku Supervisor PT PPLI Ditahan

Dinyatakan Bertanggungjawab Kematian 3 Pekerja, HR Selaku Supervisor PT PPLI Ditahan

Pekanbaru - Terkait kasus kecelakaan kerja fatal yang menewaskan 3 orang pekerja sekaligus dalam tangki limbah di lokasi CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Polda Riau menahan Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

Sekedar mengulas informasi sebelumnya, bahawa tiga pekerja yang tewas dalam tangki limbah ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy.

Untuk diketahui, PT PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah lumpur hasil tambang minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Hingga akhirnya insiden fatality terjadi dan menewaskan 3 pekerja sekaligus dalam tangki limbah. Akibat peristiwa itu, HR selaku Supervisor PT PPLI dinyatakan bertanggungjawab atas insiden yang terjadi pada Jumat (24/2/23) lalu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya paksa dengan menahan HR selama 20 hari ke depan.

"Pada hari Kamis (25/5/2023) kemarin kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan, red) di Polda Riau," kata Asep.

Asep menyebut, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. "Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," pungkas Asep.

Beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil), HR juga telah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Jum'at (10/3/23) lalu. HR divonis penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda.

Dalam sidang itu, HR terbukti telah melanggar pasal 2 Jo Pasal 14 Permenaker no. 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 ayat (2) Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dan Pasal 2 Jo pasal 3 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 71 Permenaker No 5 Tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja Jo Pasal 9 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Ditanya tanggapan terhadap penahanan Supervisor, Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari bungkam. Pesan dikirim via WhatsApp, Jumat (2/6/23).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :