Mengaku Anggota PP, Hendri dan Firdaus Rampas Motor Michael

Line Pekanbaru - Hendri Agustinus (38) dan Firdaus alias Kecil (29) akhirnya tertangkap polisi. Mereka sudah setahun diburu karena membegal dan merampas sepeda motor milik Michael Permono (14) di Stadion Utama Riau, 16 April 2016 silam.
Keduanya tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di Jalan Teratai, Gang Bunga, Kecamatan Sukajadi, Kamis (18/5) malam kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, mengatakan saat membegal Michael, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Pemuda Pancasila (PP). "Korban dihentikan kedua pelaku saat melintas di Jalan Naga Sakti," kata Halim di Pekanbaru, Jumat (19/5).
Lalu, korban diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena tidak memiliki KTP, korban dipaksa menyerahkan kunci sepeda motor. "Tapi korban menolak. Lalu, tersangka menodongkan sangkur ke leher korban, sehingga korban pasrah motornya dirampas kedua pelaku," terang Halim.
Baca Juga : PSPS Ingin Stadion Utama Jadi Homebase
Untuk kasus ini, kata Halim, pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio BM 3781 JH dan sebilah sangkur yang digunakan pelaku membegal korban. "Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Halim. **
Komentar Via Facebook :