RAPP dan Indah Kiat Diminta Bertanggung Jawab 

Gajah Liar Tesso Nilo Diracun, Aktivis; Demi Lingkungan Uni Eropa Diminta Blokir Produk Pulp Riau

Gajah Liar Tesso Nilo Diracun, Aktivis; Demi Lingkungan Uni Eropa Diminta Blokir Produk Pulp Riau

Pekanbaru - Kematian gajah menyayat hati banyak kalangan, termasuk pegiat lingkungan Riau, Tommy Freddy  Manungkalit, SKom SH.

Saat wawancara langsung di kantor Rembuk yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) beliau menyayangkan kematian gajah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) PT Arara Abadi (PT AA) dan disekitar tanaman akasia lainnya yang merupakan hutan pelindung Taman Nasional tesso Nilo (TNTN).

“Kalau tidak salah hutan gelang atau hutan pelindung TNTN adalah tanaman HTI Group PT Riau Pulp and Paper (RAPP), wajar kita menuding perusahaan itu adalah penyebab hutan TNTN rusak termasuk akasia PT AA karena akses jalan masuk lancar,” katanya.

Ketika ditanya apa alasan menyalahkan PT RAPP dan PT AA yang katanya peduli lingkungan itu penyebabnya?, “selaku pemegang izin HTI di sekitar TNTN, perusahaan itu harus bertanggung jawab menjaga kawasannya, termasuk menjaga akses  jalan masuk ke jantung TNTN,” katanya.

“Taman Nasional Tesso Nilo merupakan salah satu tempat populasi satwa-satwa yang dilindungi seperti gajah, harimau, beruang, trenggiling, tapir dan lain sebagainya, selaku pemegang izin itu harus dijaga dengan ketat,” katanya.

Perlu diketahui kata Tommy, “TNTN bersepadan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seyogyanya bisa tempat dimana populasi satwa-satwa yang dilindungi itu bisa tempat bereproduksi beraneka ragam hewan dilindungi, “nah pertanyaannya ada kebun sawit dalam HTI ya wajarlah gajah berkonflik dengan manusia,’ katanya.

“Wajar saja satwa-satwa yang dilindungi masuk ke pemukiman warga dan yang mana hutan tempat gajah itu hidup menjadi incaran para pekebun kelapa sawit di dalam kawasan HPT (banyak perkebunan Kelapa Sawit) yang diduga sebagai hama. Contohnya di daerah Mamahan Jaya, di Kecamatan Langgam,” katanya.

Menurut Tommy, Mamahan Jaya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang saat ini terdeteksi sudah beralih fungsi perkebunan kelapa sawit, tanaman Akasia dan juga masih banyak saat ini yang membuka lahan baru.

“Setahu kita kawasan HPT itu selayaknya juga dijaga pemerintah Daerah/Provinsi/pusat sebagai tempat pencanangan kawasan hutan Biosfer,” katanya.

“Nah setelah gajah mati, Tapir masuk Kota, siapakah yang bertanggung jawab?, katanya.

Karena kejadian satwa ini mati, “kita minta Uni Eropa memberikan peringatan dengan memblokir produk PT RAPP dan Indah Kiat, demi menyelamatkan satwa yang nyaris punah di Dunia ini,” pungkasnya.

Pihak Media Relation PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Disra Alldrick alias Eric dan Pihak PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) IKPP Stanley Najoan, dikonfirmasi Sabtu (15/7/23) tak menjawab.

 

Humas Balai Besar KSDA Riau menjawab kematian gajah tersebut sebagai berikut :

1. Telah ditemukan 1 (satu) individu jasad gajah liar di sekitar kantong Tesso Tenggara pada tanggal 11 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB oleh karyawan perusahaan.

2. Gajah tersebut diidentifikasi merupakan gajah jantan berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka dan atau hilang.

3. Lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit oleh masyarakat yang berada di dalam areal konsesi HPHTI di Distrik Nilo Kabupaten Pelalawan, Riau.

4. Tidak jauh dari TKP ditemukan juga satu kantong yang berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan untuk makanan gajah yang biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun.

5. Terhadap hal tersebut Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Gakkum telah menurunkan Tim untuk melakukan investigasi dan melakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab kematian gajah.

6. Berdasarkan hasil neukropsi, kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan terhadap saluran pernapasan dan peradangan pada saluran pencernaan dan lambung. Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, Balai Besar KSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.

7. Langkah lebih lanjut terkait kejadian tersebut, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut.

8. Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, sehingga kami menghimbau dan meminta kepada semua pihak agar memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaannya mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :