Mantan Kajari Buleleng Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Ditahan

Mantan Kajari Buleleng Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Ditahan

Jakarta - FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), serta Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S, ditetapkan Kejaksaan Agung jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019.

FR selaku Jaksa telah menerima sejumlah uang dari tahun 2006 sampai dengan 2019, yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Uang tersebut diterima dari CV Aneka Ilmu, yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku milik tersangka S. Total fee yang diterima sebanyak Rp24.499.474.500.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan pada media
“untuk mempercepat proses penyidikan, FR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ulas Ketut Sumedana, “tersangka FR melakukan perbuatannya pada tahun 2018, saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng". 

“Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan," jelas Ketut Sumedana, Selasa (1/8/23).

Penerimaan uang tersebut jelas Ketut Sumedana, “seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000”.

Menurutnya, pinjaman modal diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Karena FR juga berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.**


M Asyri

Komentar Via Facebook :