Tangkap Tungku Arang di Sumut

Irjen Agung Setya Lupa Pernah Abaikan Hal Serupa di Riau, Arimbi: Kapolda Riau Bisa Apa?

Irjen Agung Setya Lupa Pernah Abaikan Hal Serupa di Riau, Arimbi: Kapolda Riau Bisa Apa?

Riau - Sepertinya penegakan hukum di negara ini tidak berkeadilan lagi. Mungkin saja Undang-Undang (UU) Republik Indonesia di setiap kabupaten di negara ini berbeda atau mungkin cara aparat penegak hukum yang menerjemahkannya berbeda.

Kalau UU tersebut sama dan cara menerjemahkannya sama, tentunya saat Irjen Agung Setya Imam Effendi menjabat di Polda Riau kayu bakau (Mangrove) di Kabupaten Meranti dan daerah lainnya di Riau ditangkap dan diproses hukum.

“Di Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi terlihat sedikit konsisten menegakkan hukum, sementara saat jadi kapolda di Riau tungku arang bakau berserakan di Kabupaten Meranti. Bahkan saat ARIMBI melaporkan dumping sampah di pantai Mekong (Meranti) lambat diproses. Dan lebih konyol lagi ketika Kapoldanya Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. kasus laporan pencemaran lingkungan itu ganiti nama menjadi SP3,” kata Kepala Suku yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, S, Rabu (2/8/23).

Kayu Mangrove (bakau) kata Mattheus, di Kabupaten Meranti adalah komoditi ekspor daerah setempat bahan Mangrove jadi arang itu didapat dari merambah hutan Mangrove disekitar pulau Meranti.

“Padahal hutan Mangrove tersebut sebagai benteng pulau Meranti. Kami dari yayasan ARIMBI berharap Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal sedikit mencontoh Kapolda Sumut dan segera mengambil langkah dengan melakukan aksi nyata di Riau yaitu dengan menangkap dan memproses Tungku pembakaran kayu Bakau di Meranti maupun di kabupaten lain,” kata Mattheus.

Seperti diketahui dan sempat membuat banyak kalangan terperangah mendengar aksi Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat Syah Afandin, menggerebek lokasi pembakaran arang kayu mangrove di Lingkungan I, Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, pada Senin (31/7/2023) lalu.

“Kita dengar hampir 20 unit dapur arang yang memproduksi arang kayu bakau/mangrove tanpa izin di sana ditangkap,” kata Mattheus.

ARIMBI berharap Kapolda Riau, mengambil langkah yang sama tentunya bukan untuk “pencitraan” dan maksud lain tetapi demi penegakan hukum.

“Presiden RI dan Kementerian LHK harus memberikan perintah khusus pada penegak hukum di negara ini agar hutan Mangrove bisa diselamatkan,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi ketika dimintai tanggapannya menjawab singkat “terima kasih”.

Sementara Kapolda Riau, Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, menjawab tidak ada perbedaan penegakan hukum, “Kita akan tegakkan hukum, saya akan arahkan Krimsus menindaklanjuti,” ujarnya singkat, Rabu (2/8/23).**


Redaksi

Komentar Via Facebook :