Polisi Tangkap Tiga Lurah Pemalsu Surat Tanah

Line Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap tiga lurah di Kota Pekanbaru, Jumat (19/5) kemarin. Mereka diduga telah memalsurakan surat tanah ketika bertugas di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir
Ketiga lurah itu adalah F, F, BM dan G. Mereka masing-masing menjabat lurah di Air Hitam (Kecamatan Payung Sekaki), Lembah Damai (Rumbai Pesisir) dan Kulim (Tenayan Raya). Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
"Kita juga menyita sejumlah dokumen sebagai bukti pemalsuan tanah yang dilakukan ketiga tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, di Pekanbaru, Sabtu (20/5).
"Penyidik masih mendalami kasus pemalsuan surat tanah ini. Selain ketiga Lurah, tidak tertutup kemungkinan akan adanya keterlibatan oknum-oknum lainnya," tambah Susanto.
Baca Juga : Sepucuk Pistol Disita dari Tiga Pengedar Sabu
Ketiga lurah itu telah diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (17/5) lalu. Ketiganya memalsukan surat tanah ketika bertugas sebagai lurah di Kecamatan Rumbai Pesisir. **
Komentar Via Facebook :