Kangkangi Aturan, Belanja Tanpa E-kataloh Kominfo Pemrov Kepri Dicurigai Transaksional

Kangkangi Aturan, Belanja Tanpa E-kataloh Kominfo Pemrov Kepri Dicurigai Transaksional

Tanjungpinang -  Sebagaimana diketahui regulasi mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Selain itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melalui Surat Edaran Gubernur nomor.027/1453/B.BPJ-SET/2022 dalam rangka pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga meminta pihak di semua OPD yang ada dilingkungan Pemprov Kepri termasuk dinas Kominfo Kepri untuk menggunakan sistem E-katalog tanpa pengecualian, “semua Pemkab dan Pemko mematuhinya namun anehnya malah Dinas Kominfo Prov Kepri sendiri tidak respek terhadap aturan dan surat edaran tersebut”.

Merajuk dari aturan itu, dalam pengadaan barang dan jasa publikasi media di Dinas Kominfo Kepulauan Riau (Kepri) selayaknya pembelanjaan anggran itu secara online (E-katalog) “induk daerah (Prov Kepri) malah membangkang, ada apa?”.

Hal ini disayangkan banyak pihak, dimana Dinas Komunikasi dan Informasi Kominfo (Kominfo) Kepri sebagai dinas mengikuti peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan peraturan Daerah maupun dari pusat itu, “sehingga pelanggran kebijakan itu dicurigai “transaksional”.

Sebagaimana diketahui dalam surat edaran dari KPK dikatakan dalam pencegahan korupsi dan agar jangan sampai terjadi indikasi dalam korupsi sehingga perlu ada acuan dalam.pengadaan barang dan jasa dengan memakai atau mengimplementasikan E-katalog yang dianggap bisa meminimalisir terjadinya kasus KKN karena dengan memakai E-katalog lebih transparan efisien dan efektif untuk pencegahan korupsi.

Karena aturan ini tidak bisa dilaksnakan oleh Kabid maupun Kasi tentunya Kepala Dinas Kominfo Kepri yang harus beertanggung jawab atas pelanggaran aturan ini.

Pengadaan dan belanja barang dan jasa melalui E-katalog itu kata wartawan senior (Warso) di Tanjungpinang menilai Kepala Dinas Kominfo Kepri tidak memberikan contoh yang baik kepada dinas - dinas Kominfo lain yang ada di Kabupaten/Kota di Kepri. 

“Seharunya Kadis Koninfo itu memberikan contoh yang baik,” kata wartawan senior di Tanjungpinang, kemarin.

Dilanjut Warso, “jika kita mengacu kepada surat edaran dari KPK dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022, dimana KPK untuk  Pencegahan terjadinya  Korupsi dalam  pengadaan barang dan jasa maka dianjurkan untuk  mengimplementasi secara  e-catalog yang sudah di rujukan kepada LKPP dan seluruh OPD yang ada".

“Nah disinilah Kejati Kepri harus jeli dan melakukan tugasnya sebagai aparat penegak hukum (APH), panggil dong,” katanya. Dikonfirmasi kepada Kadis Kominfo Kepri, Hasan dan Kabid Publikasi Kominfo Kepri, Basor, sampai berita ini dirilis Rabu (9/8/23) tidak mau menjawab.**


M Asyri

Komentar Via Facebook :