Proses Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Di Rohil, Warga 'Kapolda Riau Tak Tegas!'

Rohil - Warga Rokan Hilir meminta ketegasan Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, untuk menindak aktivitas Usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug yang dikelola oleh beberapa pengusaha mitra kerja dari Perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR).
Tanah urug ini diperuntukan pembangunan proyek Migas di wilayah Kerja Blok Rokan, selain diduga tak pakai izin yang lengkap, penambangan ini terus menuai kritikan dari warga dan aktivis lingkungan hidup.
Menurut warga usaha usaha tambang Galian C Tanah Urug ini disinyalir belum memiliki izin lengkap, namun sudah melakukan kegiatan eksploitasi.
Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak diawasi oleh pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan kerusakan lingkungan hidup bagi warga sekitar.
“Tanah itu dijual untuk material proyek Migas di wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, yang dikelola sejumlah para pengusaha,” kata pegiat lingkungan di Rohil, Anggi, Jumat (11/8/23).
Aktivis lingkungan dan warga bahkan sudah merasa resah dengan kondisi lingkungan yang terus rusak karena ulah beberapa pengusaha tambang galian C yang melakukan kegiatan diduga tanpa memiliki izin lengkap atau illegal.
Salah satu aktivitas usaha Tambang Galian C atau Tanah Urug CV. Utara Bumi yang sedang beroperasi melakukan pengerukan tanah di Kepenghuluan/Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
“Kita menunggu ketegasan Kapolda Riau,” katanya.
Pasalnya, saat ini menjadi pertanyaan banyak warga, karena informasi yang didapat warga, bahwa izin lokasi Usaha Tambang CV. Utara Bumi berada di Kepenghuluan/ Desa Sintong Bakti.
“Operasional kegiatan ekploitasi tambamg pengerukan tanah tersebut berada di wilayah Kepenghuluan/Desa Teluk Mega,” katanya,
Ada yang menduga bahwa legalitas izin Tambang Galian C yang di kantongi oleh CV Utara Bumi, sangat janggal dan diragukan kebenarannya”.
“Kita tidak berharap seperti kejadian PT Batatsa sebagai pemasok tanah urug untuk PT Rifansi Dwi Putra. Rifansi untuk operator Blok Rokan mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia hingga PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sudah dilaporkan warga dan ujung-ujungnya SP3 dengan dalih tidak tangkap tangan.
“Ini sedang bekerja masak menunggu tangkap tangan lagi, kalau mau tangkap tangan lah Pak Kapolda. Sesuai UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selayaknya Kapolda Riau memerintahkan Polres Rohil melakukan upaya penegakan hukum di wilayahnya,” katanya.
Dikonfirmasi Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, Jumat (11/8/23) siang menjawab tak menjawab.**
Komentar Via Facebook :