Dikonfirmasi Terkait Surat Paksa Membayar Pajak Rp 8,3 M TH 2016, PT Adil Utama Bungkam

Dikonfirmasi Terkait Surat Paksa Membayar Pajak Rp 8,3 M TH 2016, PT Adil Utama Bungkam

Pekanbaru - Dipagi yang cerah terpantau kegiatan pelaporan pajak di kantor Pelayanan Pajak Madya, Jalan Arengka II Kota Pekanbaru, Riau, berjalan lancar.

Kegiatan warga pejalan kaki di sekitar kantor itu pun lancar, memang saat jelang matahari menyengat, cua panas mulai menusuk kulit, kebetulan redaksi okeline.com melintas dilokasi itu.

Ada beberapa kertas berterbangan dihembus angin pagi sekira 9.00 Wib, Selasa (8/8/23) salah satunya menjadi perhatian redaksi sebab tertulis ada nama PT Adil Utama.

Tertulis SURAT PAKSA No SP.XXXXXX –1004-2021 dari kantor pelayanan pajak Madya Pekanbaru, “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak” menimbang bahwa PT Adil Utama - NPWP XXXXXX alamat jalan Dahlia dengan menanggung Pajak dari penanggung pajak Rudy Rizal Sinambela senilai Rp. 8,3 miliar sejak tahun sebelumnya..

Saat melihat tulisan perusahaan itu pikiran redaksi langsung kembali ke keberapa peristiwa  bulan lalu dimana PT Adil Utama telah mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan lelang PT Pertamina Hulu Rokan.

Sedikit disebutkan memang PT Pertamina Hulu Rokan dalam melelang Tender power pole (tiang listrik) untuk PT PHR sejak 2021 sd 2023 diduga sudah punya calon pemenang lelang itu. “Bocorannya sih diduga pemenang lelang itu PT Adil Utama (PT-AU).

Dalam tagihan surat paksa itu ada hutang pajak Pt Adil Utama senilai Rp. 8.317.590.138,00 dengan rincian tagihan denda tagihan PPh hampir 6 Milyar. PPh dalam negeri 1.5 M. Denda penagihan PPh 755 Juta dan PPh pasal 25/29 Rp 67 juta.

Putusan ini dikeluarkan pada 21 Juni 2021 di Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Oktianadi Trianto dengan stempel basah.

Dalam surat paksa ini pihak pajak memerintahkan :

  1. Memerintahkan wajib pajak atau penanggung pajak untuk membayar jumlah pajak tersebut ke Bank persepsi atau kantor Pos dan Giro, ditambah dengan biaya penagihan dalam waktu dua kali 24 jam sesudah pemberitahuan surat paksa ini.

  2. memerintahkan kepada juru sita pajak yang melaksanakan surat paksa ini atau jurusita pajak lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan surat paksa untuk melakukan penyitaan atas barang milik wajib pajak atau penanggung pajak, apabila dalam waktu 2 X 24 jam surat paksa ini tidak dipenuhi.

  3. Atas penyampaian surat paksa dikenakan biaya penagihan yang akan ditagih sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Apakah ancaman surat paksa pajak ini sudah dibayar atau belum, dikonfirmasi Pihak PT Adil Utama (PT AU), Rudy Rizal Sinambela, Sejak Selasa (8/8/23) sampai Selasa (15/8/23) terkait temuan surat Paksa membayar pajak tahun 2016 lalu itu belum berkomentar” walau pesan WhatsApp nya sudah centang dua.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :