APH diminta Transparansinya Dalam Mengusut Dugaan Kasus Suap di ULP Kampar

Kampar - Mencuatnya kembali kasus dugaan pungutan liar di dalam tubuh instansi Unit layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kampar, menjadi perhatian beberapa pihak dan masyarakat Kampar, Rabu (16/8/23).
Pasalnya masalah ini sudah pernah di beritakan oleh berberapa media online, namun sangat di sayang kan oleh berbagai pihak dari elemen. Menilai tidak ada nya tranparansi oleh penegak hukum atas kelanjutan pengusutan dugaan kasus suap menyuap, disini masyarakat menilai terlalu lamban Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak kelanjutan kasus tersebut, yang telah melibatkan kepala Bagian Unit pengadaan (ULP) Kampar selaku penanggung jawab seluruh kegiatan di bagian ULP kampar.
Salah satu masyarakat Kampar, yang tak mau disebut namanya, mengatakan bahwa dugaan pungli ini adalah sebesar 15 persen dari keseluruhan proyek tender yang ada di Kampar. Tentu hal ini menjadi suatu polemik di tengah- tengah masyarakat kampar, soal nya ini adalah menyangkut persoalan tata cara pengelolan uang Negara.
"Kami mempertanyakan tranparansi penegak hukum dalam menangani kasus ini," katanya.
Menurut dia, beberapa Praktisi Hukum Kampar mengatakan persoalan masalah ini sudah lama terjadi di ULP, tetapi hingga sekarang kasus tersebut belum pernah di usut.
"Jika kasus dugaan pungli ini betul-betul ada, masyarakat meminta jangan sampai kasus ini masuk angin," tegasnya.**
Komentar Via Facebook :