Merasa Dikriminalisasi Dua Tokoh Kluet Tengah Layangkan Surat Terbuka untuk Kapolri
Gawat, Hanya Gegra Minta Tambang Ditutup Dua Tokoh "Diundang" Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik

Aceh Selatan - Kaget tiba-tiba dirinya menjadi terlapor di Polres Aceh Selatan, dan merasa sedang dikriminalisasi, dua tokoh Satuan Pemuda Kecamatan Kluet Tengah Sutrisno dan Jumra Adina pada Sabtu (19/8/2023) membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo perihal mohon perlindungan hukum.
Keduanya baru-baru ini telah membuat pernyataan bahwa PT Beri Mineral Utama (BMU) masih tetap melakukan operasional penambangan emas di atas IUP OP Komoditas Bijih Besi. Padahal, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh telah menyatakan menghentikan sementara IUP OP PT BMU tersebut.
Dalam surat terbuka itu, keduanya membeberkan bahwa mereka sangat terkejut menerima surat panggilan dari Polres Aceh Selatan Nomor B/50/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus 2023, ditujukan untuk Sutrisno dan Surat Panggilan Nomor B/49/VIII/RES.1.24/2023 tanggal 18 Agustus 2023 ditujukan untuk Jumra.
Dalam surat panggilan itu, disebutkan atas dasar laporan Saudari Hj Latifah Hanum tanggal 18 Agustus 2023, tentang dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebelumnya, dilansir berbagai media Hj Latifah Hanum tidak lain merupakan bagian dari manajemen PT BMU, yang telah dihentikan sementara kegiatan pertambanganya oleh Pemerintah Aceh namun masih bandel menjalankan operasi menurut surat pernyataan Sutrino dan Jumra Adina.
Selanjutnya dalam surat terbuka itu, Sutrisno dan Jumra juga menyatakan bahwa di daerah Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, sejak lama beroperasi tambang emas PT Beri Mineral Utama, padahal IUP OP Bijih Besi, bahkan Dinas ESDM Pemerintah Aceh pada sekitar bulan April 2023 memberikan peringatan tertulis.
“Pada kunjungan tim terpadu dari Provinsi Aceh ke lokasi tambang pada 25 Juli 2023, rapat tersebut telah sepakat dengan semua masyarakat yang hadir untuk menghentikan dan menutup operasi tambang PT BMU yang nyata merusak lingkungan,” lanjut mereka dalam surat terbuka itu.
Masih dalam surat terbuka itu, keduanya menyatakan menurut berita media Krusial.com, yang tayang tanggal 4 Agustus 2023, bahwa pada 3 Agustus 2023 menurut Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Aceh bahwa PT Beri Mineral Utama telah dibekukan izin operasinya sementara berdasarkan laporan Tim Terpadu tanggal 25 Juli 2023 dari hasil pertemuan dengan masyarakat di lokasi tambang.
“Faktanya hingga tanggal 17 Agustus 2023, PT BMU tetap beroperasi menambang emas, sehingga timbul demo dari masyarakat ke kantor Camat Kluet, Kabupaten Aceh Selatan. Kami merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima laporan Saudari Hj. Latifah Hanum pada 18 Agustus 2023, kemudian segera menindak lanjuti laporannya,” lanjut mereka dalam surat terbuka itu.
Menurut hemat kami, lanjut mereka dalam surat terbuka, harusnya Polres Aceh Selatan menindak lanjuti dugaan praktek tambang legal PT BMU, sebab izinnya bijih besi, tetapi menambang emas.
“Lagipula, menurut berita media yang luas beredar, hampir 90 persen lahan tambang PT BMU berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Terima Kasih kami sampaikan kepada Bapak Kapolri atas permohonan perlindungan hukum kami,” tutup mereka dalam surat terbuka itu.
Dikonfirmasi penyidik pembantu di Polres Aceh Tengah, Bripda FA terkait surat undangan penyidik itu dia membenarkan kalau ada mengundang warga bernama Jumra, namun katanya undangan itu bukan surat panggilan.
Ketika ditanya apakah laporan pencemaran nama baik itu bisa memanggil seorang terlapor, kembali dia menegaskan “itu undangan”. Ketika ditanya apakah perlakuan undangan sama dengan surat pemanggilan dimana ketika yang diundang 3 kali tidak datang maka akan dijemput paksa olerh penyidik dia hanya menjawab “itu undangan?”.**
Komentar Via Facebook :