Sia-sia Rizieq Mengadu ke PBB

Sia-sia Rizieq Mengadu ke PBB

Line Jakarta - Rencana pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, melapor ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) atau lembaga peradilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dinilai sebagai upaya yang sia-sia.

"Mekanismenya tidak mudah, yang melapor harus oraganisasi yang memiliki akreditas status konsultatif," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5).

Lagi pula, kasus yang dituduhkan pada Rizieq adalah kasus asusila dan penistaan. "Kasus ini tidak memiliki dampak signifikan bagi internasional," cetus Hendardi.

Selain itu, PBB juga telah menyapakati jika mekanisme internasional merupakan upaya terakhir. "Setiap kasus pelanggaran kebebasan yang dilaporkan ke lembaga-lembaga bentukan PBB harus terlebih dulu melalui proses hukum nasional yang kredibel," tulis Hendardi.

"Sementara Rizieq sudah menghilang ketika dipanggil untuk menjadi saksi. Dia tidak kooperatif dengan bermacam alasan tidak logis," lanjut Hendardi.

Andai pun pengacara Rizieq bertolak ke Genewa atau Den Haag, Hendardi memasikan pengaduan mereka hanya sampai di satpam atau penerima surat saja. "Mereka akan dicatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," katanya.

Hendardi menjelaskan pengadilan internasional dirancang untuk kasus spesifik dengan mekanisme yang spesifik pula. Katanya, ada dua lembaga hukum internasional, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

"ICJ mengadili sengketa antarnegara atau badan hukum internasional seperti entitas bisnis. Atau pengadilan perdata internasional. Jadi, kasus Rizieq bukan kompetensi ICJ," katanya.

Sedangkan ICC mengadili kejahatan universal, seperti; genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan yang sistematis, terstruktur, masif, dan meluas. "Kasus pornografi Rizieq jelas bukan kompetensi ICC," ucap Hendardi.

Di sisi lain, ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma, di mana Indonesia belum terdaftar sebagai anggotanya karena tidak meratifikasi Statuta Roma. "Lantas mau kemana mereka (pengacara Rizieq, red) mangadu?," tanya Hendardi.

Karena itu, Hendardi mengimbau Rizieq mau pulang dan memenuhi panggilan polisi. "Sebagai pemimpin ormas, Rizieq harus memberi tauladan dengan memenuhi panggilan polisi," katanya. **

 


Komentar Via Facebook :