Selain Masalah Pasar Baru Panam, Ingot Ahmad Hutasuhut Sedang Terlapor Kasus Penggelapan

Selain Masalah Pasar Baru Panam, Ingot Ahmad Hutasuhut Sedang Terlapor Kasus Penggelapan

Pekanbaru - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ingot Ahmad Hutasuhut. yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, ternyata memiliki sejumlah catatan hukum.

Soalnya dikabarkan sejak tahun 2022, Ingot Ahmad Hutasuhut dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan lahan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dan saat ini laporan tersebut telah bergulir di Polresta Pekanbaru..

Merujuk kasus hukum ini Ingot Ahmad Hutasuhut muncul di beberapa media yang memuat kasus ini telah dilimpahkan pengusutan perkaranya ke Polresta Pekanbaru.

Catatan redaksi okeline.com “tahun 2022 lalu Ingot mengeluarkan surat pemberitahuan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Nomor : 511.2/DPP-4.1/1091, tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru, Panam. Surat   yang dikeluarkan Ingot membuat derita mendalam bagi Rio anak pemilik Pasar baru Panam.

Ahli waris Alm. Yasman (Rio.red) selaku pemilik merasa dipaksa oleh Pemko Pekanbaru meninggalkan Pasar milik mereka yang merupakan menjadi sumber pencaharian untuk menghidupi keluarga. 

Belakangan sebagaimana putusan PTUN Pekanbaru Nomor. 3/G/TF/2023/PTUN.PBR yang dibacakan, Rabu, 25/07/2023, artinya setelah terlihat keputusan PTUN ini jelas surat pungli itu yang dikeluarkan Ingot adalah bentuk intimidasi atau mungkin erat kaitannya dengan dugaan persekongkolan “mafia tanah”.

Melanjutkan catatan Ingot, dia (Ingot) dilaporkan sesuai objek perkara yang berada di Kota Pekanbaru atas laporan warga atas nama Darmiati ke Korps Bhayangkara Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/162/III/2022, tertanggal 30 Maret 2022 lalu.

Laporan tersebut, tidak hanya terhadap Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, tapi juga bersama rekannya Hj AR. Dimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP kedua terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin. 

Berita ini terkonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Riau, sebelumnya Kombes Pol Sunarto. Kepada wartawan. Senin (13/6) lalu membenarkan laporan tersebut, “Pengusutan perkara tersebut masih berproses yang perkaranya telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru”.

“Iya perkara (atas terlapor Ingot Ahmad dan Hj HR), dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru,” kata Sunarto.

Terkait laporan ini Pihak Kejaksaan belum berkomentar, sementara Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi terkait laporan Polisi ini sejak Minggu (20/8/23) sampai berita dilansir Senin (21/8/23) tak mau menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :