Dua Laporan Normalisasi Tanpa Izin Masih Berproses
Kini Giliran Pemko Pekanbaru Keruk Sungai Dipelupuk Mata Polda Riau, ARIMBI; Izinnya Mana?

Pekanbaru - Pemerintah kota Pekanbaru, Riau, seharusnya berkaca dari kasus laporan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) yang melaporkan pidana lingkungan dalam normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir dan normalisasi Sungai Kerumutan di Pelalawan yang saat ini masih berproses di Polda Riau.
Kalau sebelumnya pernyataan Kadis DLHK Prov Riau, H. Mamun Murod, yang mengatakan normalisasi sungai di Rohil itu untuk membersihkan rumput tak perlu izin AMDAL, maka kalau dilihat dari jejak penggalian di Sungai Sail Pekanbaru bisa dipastikan kegiatan itu merupakan normalisasi, “karena mengeruk kedalaman dan memperlebar pinggir sungai”, namun dikonfirmasi Murod malah tak berkomentar.
Banyak kalangan saat menyebut normalisasi Sungai Bangko Morod sebagai terlapor, “makanya dia berdalih itu membersihkan rumput, namun kalau di sungai Sail apakah dia terlapor atau tidak kami warga Pekanbaru menunggu ARIMBI juga melaporkan normalisasi Sungai Sail,” kata warga yang peduli akan kualitas air di Sungai Siak yang hulunya adalah sungai Sail keruh karena normalisasi.
Terkait izin normalisasi Sungai Sail yang disebut Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution sudah MoU dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS) itu, diklasifikasi Kepala BWSS III, Syahril melalui sambungan WhatsApp membenarkan, namun dia menepis kalau MoU tersebut terkait mengizinkan normalisasi sungai.
“Memang kita pernah melakukan MoU tentang lokasi kegiatan Normalisasi Sungai Sail dengan PUPR kota Pekanbaru. Saya belum tau apakah sudah ada izin atau belum dan BWS S III,” katanya ketika dikonfirmasi.
Ketika ditanya apakah dengan MoU saja Pemko Pekanbaru sudah bisa melakukan kegiatan mengeruk sungai Sail itu, Syahril menjawab “maaf saya belum tahu persis apakah MoU itu sudah dilaksanakan oleh PUPR Kota Pekanbaru atau belum”. Kemudian dilanjutkan bertanya “Berarti MoU bukan menormalisasi sungai tanpa dilengkapi izin ya bang”, Syahril tak menjawab.
Normalisasi itu sendiri dalam UU adalah merupakan usaha untuk memperbesar kapasitas dari pengaliran dari sungai itu sendiri. Guna penanganan banjir dengan cara ini dapat dilakukan pada hampir seluruh sungai di bagian hilir.
Bahwa sesuai peraturan dan Perundang Undangan hendaknya untuk melakukan normalisasi sungai itu terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen lingkungan dimana sebelum kegiatan itu dilaksanakan terlebih dahulu disusun sesuai tahapannya seperti penyusunan AMDAL atau UKL/UPL, Uji kelayakan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Berusaha, Koordinasi dengan Satker SDA.
“Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL dan UPL atau SPPL,” kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia, Mattheus, S, Selasa (22/8/23).
Anehnya lagi selaku pelaksana kegiatan ini Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Pak Edward Riansyah, dikonfirmasi juga tak mau menjawab.
Dimintai tanggapan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. Selasa (22/8/23) belum menjawab padahal pertanyaannya “Apakah normalisasi di Sungai Sail Pekanbaru tanpa izin menunggu laporan?”.**
Komentar Via Facebook :