14 Taruna Tingkat III Akpol Jadi Tersangka

14 Taruna Tingkat III Akpol Jadi Tersangka

Line Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus tewasnya Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam. Seluruh tersangka adalah Taruna Tingkat III.

"Kita menetapkan 14 orang taruna sebagai tersangka setelah melakukan tiga kali gelar perkara," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, di Polda Jateng, Semarang, Sabtu (20/5) malam.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan CAS merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan tersangka lain adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ, dan PGS.  

"Ke-14 tersangka perannya berbeda-beda, ada yang memukul, memberikan arahan, dan mengawasi jangan sampai kegiatan itu diketahui pembina," terang Condro.

Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Mulai besok (Minggu, red), ke-14 tersangka akan diperiksa. Mereka harus didampingi penasihat hukum," katanya.

Seperti diketahui, Mohammad Adam meninggal dunia karena paru-parunya terluka sehingga dia gagal bernafas. Luka itu berasal dari pukulan para seniornya di Gedung Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Kamis (17/5) dini hari.**

 


Komentar Via Facebook :