Penambang Emas Ilegal Nagan Raya Remehkan Tim Gakkum yang Didampingi Polres dan Kodim

Banda Aceh - Terkait penambangan emas ilegal tak ada obahnya kelakuan penambang pada aparat di Negara ini, misalnya pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin baru saja Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) RI memancangkan papan larangan melakukan aktivitas penambangan di wilayah Beutong, Nagan Raya, Prov Aceh, selang beberapa hari tepatnya Sabtu (26/8/23), tim media mendengar alat berat jenis Excavator kembali melakukan aksinya di lokasi tambang emas ilegal yang sudah dilarang tersebut.
Padahal jelas terlihat pada papan itu tertulis “Dilarang melakukan kegiatan apapun di sepanjang areal sempadan sungai.” Tentunya aksi penertiban yang dilakukan Gakkum KLHK wilayah Sumatera ini diabaikan bahkan bisa disebut tidak membuahkan hasil atau kasarnya dianggap angin lalu.
“Tambang emas ilegal di Nagan Raya, Aceh, kembali marak begitu tim meninggalkan lokasi,” demikian kata warga yang kebetulan lewat di lokasi itu, Minggu (27/8/23).
Warga bernama Amirullah ini menyebut penambang bekerja seperti biasa, tanpa takut dengan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku ini. “Kita harap Polisi menertibkan ini,” kata Amirullah.
Padahal kata dia, saat melakukan verifikasi lapangan di Beutong, tim Gakkum didampingi unsur terkait dari Nagan Raya, seperti Dinas Kehutanan, Polres, dan Kodim.
Kabarnya tim tersebut masih berada di Meulaboh dan kabarnya segera meninggalkan daerah tersebut, “artinya tim masih dekat aksi merusak alam demi emas kembali dijalankan”.
“Mungkin para pejabat yang turun ke lokasi dianggap angin lalu, begitu tim meninggalkan lokasi pelaku penambang ilegal kembali melakukan kegiatan di lokasi yang dipasang plang larangan tersebut,” katanya,
Terkait ketegasan Polda Aceh dalam menindak tambang ilegal di wilayahnya Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dikonfirmasi belum menjawab.**
Komentar Via Facebook :