Bos PT SIPP Dituntut 7 Tahun aneh Hengky Gurning Bungkam

Proses Hukum Cemari Lingkungan Oleh PKS PT Gora Mandau Sawit Lamban?

Proses Hukum Cemari Lingkungan Oleh PKS PT Gora Mandau Sawit Lamban?

Bengkalis - Dua pejabat Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP yang katanya mencemari lingkungan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Bengkalis dalam persidangan pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau.

General Manager PKS PT SIPP Agus Nugroho dituntut selama 5 tahun dan Dirut PKS PT SIPP Erik Kurniawan dituntut selama 7 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Berkaca dari tuntutan ini, apakah nantinya pihak Gakkum LHK akan memproses kasus ini sama dengan kasus pencemaran lingkungan diduga dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (GSM) di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, yang juga mencemari lingkungan?.

Kalau dilihat kasusnya sangat sama apalagi ada campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dimana dalam kasus PT SIPP, Pemkab Bengkalis lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis juga telah turun ke PKS PT Gora (GSM) di Desa Harapan Baru untuk melakukan tugasnya.

Sementara campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Desember 2021 memerintahkan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan.

Bedanya hanya saat ini PT SIPP dinyatakan, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, sementara terhadap PKS PT Gora Mandau Sawit (GSM) masih menunggu keseriusan pihak Gakkum LHK.

Kemudian yang menjadi aneh sebelumnya pihak LHK rahim membuka pada publik melalui media terhadap kasus di Bengkalis ini namun ketika beberapa bulan belakang dikonfirmasi Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Dr Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM., bukan menjawab malah memblokir HP beberapa orang wartawan.

Padahal yang akan dikonfirmasikan itu persis sama antara terduga kedua pelaku di Bengkalis itu yaitu terkait dugaan tindak pidana pada Pasal 98 atau pasal 99 dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 114 Jo Pasal 116 dan pasal 119 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,

Terkait proses hukum di LHK ini Bos Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (PT GMS), Hengky Gurning dikonfirmasi Kamis (31/8/23) belum menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :