Penegakan Hukum Polda Riau ''Mandul'' Terhadap Pelaku Perusak Lingkungan

Pekanbaru - Lokasi kegiatan usaha tambang Galian C atau tanah urug CV Utara Bumi di wilayah Jalan Lintas Mutiara Kepenghuluan Teluk Mega Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, didatangi Afrizal SH bersama puluhan warga pemilik tanah didampingi oleh LSM, Kamis (31/08/23) siang. Mereka di pimpin langsung oleh Datuk Penghulu Afrizal SH, ke lokasi tambang Galian C atau tambang tanah urug.
Saat sampai di lokasi, tim menemukan ada dua perusahan diantaranya PT PDC dan PT Andalas Karya Mulia (PT AKM) sedang melakukan pengerukan dan pengangkutan tanah urug yang diangkut untuk bahan material pembangunan lokasi tambang migas milik PT Pertamina Hulu ( PHR).
Kedatngan tim ini adalah untuk meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan berhenti melakukan aktivitas kegiatan, karena warga diduga legalitas izin perusahaan tersebut tidak sesuai dengan lokasi titik koordinat pada dokumen izin yang dikantongi.
Menurut warga, berdasarkan bukti dan data yang diperolehnya izin CV Utara Bumi, diduga titik lokasi kegiatan tambang sesuai dokumen izin yang ada CV. Utara Bumi berada di Wilayah Kepenghuluan Sintong Bakti dengan luas 15,19 Hektare, namun kegiatan penggalian tanah urug berada di Kepenghuluan Tekuk Mega.
Selain itu CV Utara Bumi berdasarkan data dokumen dalam pengurusan syarat syarat izin tambang galian ke Dinas ESDM Provinsi Riau diduga melakukan penyalahgunaan dokumen berupa surat bukti kepemilikan tanah milik warga, dugaan kuatnya telah memalsukan tanda tangan para warga dalam surat perjanjian kerjasama yang dijadikan sebagai persyaratan pengurusan izin operasional nya.
Warga melalui Datuk Penghulu Afrizal SH saat di lokasi menyampaikan kepada kedua pihak perusahaan agar menghentikan kegiatan untuk sementara, sebelum ada kejelasan terkait izin lokasi kegiatan tambang Afrizal SH juga meminta pihak perusahaan CV Utara Bumi dan perusahaan pengangkutan untuk hadir pada Jumat kemarin (1/09/2023) ke kantor Kepenghuluannya.
Atas permintaan warga dan Datuk penghulu kepada pihak perusahaan saat itu siap untuk berhenti sesuai permintaan warga.
Menurut keterangan beberapa warga lagi yang dirangkum, bahwa warga tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja dengan CV Utara Bumi yang diketahui Direktur Utama nya adalah Syaripudin, namun warga mengakui ada menadatangani kerja sama dengan Suryadi, sehingga warga merasa ada pemalsuan data dokumen izin yang dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi Riau.
Atas beberapa kejanggalan dalam dokumen izin yang dikantongi CV Utara Bumi, warga meminta pihak Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau yang mengeluarkan izin usaha tambang Galian CV Utara Bumi untuk mengkaji ulang izin tersebut.
Kami berharap segera turun ke Rohil untuk melihat langsung kondisi kegiatan usaha tambang milik CV Utara Bumi, jika terbukti CV Utara Bumi melakukan kegiatan diluar lokasi izin tambang dan dugaan adanya pemalsuan data penerbitan izin.
“Kami minta penegak hukum di Direskrimsus Polda Riau agar melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang diduga merusak lingkungan hidup,“ tegasnya.
Dikonfirmasi pihak perusahaan CV Utara Bumi melalui Syafrudin yang dikenal banyak kalangan dengan nama Bento Jaya sepertinya enggan menjawab.
Anehnya lagi Dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Teguh Widodo, dan Kapolda Riau, Irjen M Iqbal, pada Sabtu (2/9/23), juga tidak menjawab.
Dengan bungkamnya para pihak yang bertanggung jawab terhadap penegakan hukum di Polda Riau ini, aktivis lingkungan angkat bicara, “aneh kok penegak hukum dikonfirmasi terkait tugasnya diam. Kalau begitu bisa kita duga penegakan hukum terhadap orang berduit dinegara ini tumpul,” kata Aktivis Lingkungan di Riau, Tommy Fredy Manungkalit Skom, S.H., Sabtu (2/9/23) di Pekanbaru.
Tiommy menilai petinggi Polda Riau ini seakan tak peduli terhadap lingkungan, “penegakan hukum lingkungan di Polda Riau kita duga 'mandul',” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :