LSM Gempur; Sapi Madura Disnak dan Ksehatan Hewan Senin Siap Ke Kejati Riau

LSM Gempur; Sapi Madura Disnak dan Ksehatan Hewan Senin Siap Ke Kejati Riau

Pekanbaru - Hasil dari jawaban konfirmasi media pada Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman SE,MT, beberapa waktu lalu ditanggapi oleh Ketua LSM Gempur, Hasanul Arifin, Selasa (19/9/23)..

Arif menduga gambalangnya Kadis ini menjawab karena diduga Proyek Pengadaan Sapi Madura di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, senilai Rp. 20,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Karya Master Indonesia itu sudah dilabel alias sudah ada nomor punggung.

Sebelumnya sekedar informasi, Pemenang tender PT Karya Master Indonesia ini adalah perusahaan yang bergerak jasa traveling namun mengerjakan tender pengadaan sapi. Aktivis Madun mengungkap bahwa memiliki sejumlah data dan bukti-bukti dugaan tersebut. Diantaranya, barang bukti berupa output pekerjaan yang fiktif dan dokumen perusahaan yang fiktif.

“Kuat dugaan proyek ini titipan orang kuat dan berpengaruh yang bisa mengintervensi pejabat makanya dia (kadis) gamblang saja menjawab. Apalagi perusahaan putus kontrak bulan April lalu bulan agus mereka baru mengirimkan permohonan blacklist pada  APIP,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan Arif, “apakah aturan LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah) itu putus kontrak bulan april diajukan bulan Agustus,. Tolong Kadis jelaskan peraturan mana ayat berapa di LKKP No 4 tahun 2021.

“Saya duga Kadis dan PPTK tidak paham tentang aturan ini. Ditambah juru bicara yang menjawab ngawur kemana-mana padahal itu bukan didang dia. Berbelit-belit,” katanya.

Seperti diketahui Proyek Pengadaan Sapi Madura di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, senilai Rp. 20,9 miliar gagal dilaksanakan, “hitungan kasar saya negara dirugikan lebih Rp. 1 Miliar,” kata Arif.

Apalagi kata Arif yang dijawab Tim Kadis itu saat dikonfirmasi wartawan ada perusahaan yang kiut melakukan kros cek kepalembang, “perusuhaan yang kepalembang itu adalah terdata dari Aceh dan Sulawesi. Tragisnya lagi perusahan dari Sumenep yang disebutkan itu bermasalah diduga perusahan itu fiktif,” katanya.

dengan bohongnya Kadis dan timnya ini apalagi juru bicara Kadis yang menjawab sembarangan kalau tak ada aral melintang Senin LSM Gempur akan melakukan aksi di kantor Kejaksaan dan Dinak Riau.

“Kita akan laporkan sekaligus demo mendesak agar kasi ini disidik Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkasnya.

Juru Bicara Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Herman, Dedy menjawab, “Kita menerima sapi yag sudah sampai ke kelompok dan sudah 7 hari”.

Kata Dedy, “di kelompok sesuai berita acara hari ke 7. Di kelompok penerima manfaat baru dibayar oleh Pemprov Riau”.

“Kalau ini betul bang ditahan oleh karantina kementerian pertanian di Bangkalan dan tidak boleh keluar awalnya, namun sapi mati akibat ditahan pihak karantina, bukan pihak karantina itu yang mengganti. Itu tanggung jawab rekanan,” kata Dedy.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :