Polda Riau Ungkap Perdagangan Gelap Kulit Trenggiling Dari Sumut

Polda Riau Ungkap Perdagangan Gelap Kulit Trenggiling Dari Sumut

Pekanbaru - Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap perdagangan sisik Trenggiling dari Padang Sidempuan ke Pekanbaru.

Selain mengamankan dua karung kulit trenggiling seberat 41 KG petugas juga mengamankan pelaku MS di Jalan Paus ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (15/9/23).

"Tersangka warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," Kabid Humas Polda Riau, Kombes Herry Murwono dalam konferensi pers di Mapolda Riau Pekanbaru, Senin (25/9/23).

Dijelaskan Herry, kasus penyelundupan ini bisa terungkap berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau.

“Dalam kasus ini, disita barang bukti dari tersangka dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 KG dan 20 KG,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara katanya "harga 1 kg sisik Trenggiling di Pekanbaru sekitar Rp3-5 juta, harga di luar negeri Rp40 juta per kilogram. Kegunaannya untuk bahan baku kecantikan/kosmetik".

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. Diamankan juga satu unit mobil yang mengangkut sisik trenggiling," pungkasnya.

Merujuk perdagangan internasional, 1 Kg trenggiling bisa mencapai Rp 40-50 juta, artinya untuk 41 Kg kulit trenggiling bisa mencapai Rp 1,6 miliar.

Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono, usai pengungkapan itu buka suara “perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK”.

Bahkan, pihaknya juga telah mengungkap kasus yang sama di Banjarmasin, Pontianak dan Batam.
"Ini jadi perhatian kami bagaimana kami mengungkap jaringan perdagangan. Kami sebelumnya bersama Bea Cukai dan polisi di daerah Banjarmasin 360 Kg, lalu 54 Kg di Pontianak dan Batam yang semua pemodal dari Surabaya. Mudah-mudahan ini bisa terungkap," katanya.

Khusus 41 Kg trenggiling yang diamankan Polda Riau, setidaknya ada ratusan ekor trenggiling dibunuh. Sebab, untuk 1 Kg kulit butuh 3 ekor trenggiling.

"Dari 41 Kg ini, 1 Kg itu bisa sampai 3 ekor. Maka artinya untuk 41 Kg ini bisa sampai 123 ekor trenggiling yang dia bunuh," kata Sustyo.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :