Terkait Kadisnak Menyebut Nama Asdatun, Kejati Riau Memberikan Hak Jawab

Terkait Kadisnak Menyebut Nama Asdatun, Kejati Riau Memberikan Hak Jawab

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau, Kasi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH, Selasa tanggal 26 September 2023 memberikan hak Jawab Terkait Pemberitaan Yang Menyeret Nama Asdatun Kejati Riau dalam Dugaan KKN Pengadaan Ternak Sapi Madura pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau TA. 2022.

Bertempat di  melakukan Hak Jawab terhadap pemberitaan media okeline.com tanggal 25 September 2023 yang berjudul “Dengan Bangga Kadisnak Riau Menyeret Nama Asdatun dalam Dugaan KKN Sapi, Gempur; Kita ke Jamwas”.

"Bersama ini kami ajukan hak jawab sebagai berikut" ;:

  1. Bahwa media okeline.com dalam judul berita menyebutkan nama Asdatun dan dalam isi berita menyebutkan adanya intervensi Asdatun. Wartawan yang mendapat informasi sepihak seharusnya melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
  2. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu;
  3. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  4. Bahwa Judul berita dan isi yang dibuat media okeline.com tanpa menguji informasi terkesan tendesius, tidak berimbang, tidak akurat bahkan cenderung fitnah. Media okeline.com seharusnya juga menerapkan prinsip pada Pedoman Pemberitaan Siber yaitu setiap pemberitaan harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  5. Bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan lainnya, sedangkan media seseorang-perorangan atau kelompok yang tidak tunduk kepada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
  6.  Bahwa kami jelaskan Dasar Hukum Pendampingan Hukum oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau berdasarkan Undang-undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian menurut Perja Nomor : 018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha Negara dan/atau tindakan pemerintahan.
  7. Bahwa dalam proses pendampingan hukum terhadap kegiatan pendistribusian ternak sapi kepada masyarakat senilai Rp.20.982.000.000,- (Dua puluh milyar Sembilan ratus delapan puluh dua juta rupiah) dimulai sejak 13 Januari 2022 , Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau telah memberikan saran untuk pemutusan kontrak kepada PPK, sehingga pada tanggal 6 April 2023 PPK memutuskan kontrak kepada PT. Karya Master Indonesia. Dengan adanya pemutusan kontrak maka berakhir pendampingan hukum yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau karena penyedia tidak dapat menyelesaikan Pengadaan dengan Realisasi Fisik 29,37%, sedangkan realisasi keuangan sebesar Rp. 20,28% atau sebesar Rp. 4.254.935.000,- (Empat milyar dua ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  8. Bahwa adanya pernyataan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau TA. 2022 yang mengutip pernyataan Mantan Asdatun Kejati Riau “saya yang mendampingi apapun persoalan saya yang akan menghadapi” merupakan keterangan sepihak yang harus diuji informasi tersebut apakah makna pernyataan tersebut sebagai wujud memberikan keyakinan kepada pihak yang didampingi sepanjang bekerja sesuai peraturan yang berlaku atau makna lainnya.

"Demikian hak jawab ini disampaikan untuk Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) atau berita yang tidak berlandaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong (hoax), pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta permintaan maaf,” demikian pungkas hak jawab Kasi Penkum Kejati Riau.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :