Tanpa Tahu Pemilik, Satpol PP Ancam Cabut Tiang Jaringan Internet Ilegal Sudah Disegel

Tanpa Tahu Pemilik, Satpol PP Ancam Cabut Tiang Jaringan Internet Ilegal Sudah Disegel

Pekanbaru - Dengan adanya korban akibat jaringan kabel yang semrautan di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP melakukan penertiban di kawasan Jalan Selamat, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Waringin.

Tim Pemko Pekanbaru ini sekaligus melakukan penyegelan terhadap 10 tiang kabel jaringan internet ilegal dibeberapa wilayah tersebut dengan memasang stiker segel.

Penyegelan itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penanaman tiang-tiang jaringan internet. Keberadaan tiang-tiang kabel jaringan internet atau kabel fiber optik atau sejenisnya ini disegel karena diduga dipasang secara ilegal oleh provider.

“Kabel terindikasi tanpa memiliki izin yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu pemasangan kabel itu juga tidak mempedulikan estetika keindahan kota dan terkesan semrawut, tak beraturan, serta mengancam keselamatan masyarakat,” demikian kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian pada media.

Proses penyegelan itu juga disertai perwakilan Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung.

”Penyegelan dengan memberikan stiker di tiang-tiang yang baru ditanam, yang mana pembentangan kabel-kabelnya itu belum ada izin,” kata Zulfahmi Adrian, Sabtu (7/10/23).

Ulas Zulfahmi, “kalau belum memiliki izin lengkap, kami harap mereka tidak melakukan aktivitasnya menanam tiang kemudian membuka jaringan kabel­nya”.

Kata Zulfahmi, stiker-stiker penyegelan itu sudah disampaikan bahwa kepada yang memasang tiang untuk datang ke Kantor Satpol PP ke Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, agar mengurus izin.

“Kalau sudah saatnya tidak ada yang melapor dan mengakui itu tiang siapa maka Satpol PP akan membongkar dan mengamankan tiang-tiang yang sudah ditanam tersebut,” kata dia.

“Kita memberi waktu selama tiga hari kepada perusahaan pemilik jaringan fiber optik untuk segera mengurus perizinan, kemudian tiga hari ke depan kita surati lagi,” pungkas Zulfahmi, walau tim belum tahu pasti provider apa yang disegel itu.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :