Demi Rezim "Berkomplot" Otak Atik Hukum

Demi Rezim "Berkomplot" Otak Atik Hukum

Pierre Suteki - DetikNews Senin, tanggal 16 Okt 2023 mewartakan bahwa  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

Dengan amar Putusan tersebut, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Jadi, dengan demikian Gibran RR yang sekarang sedang menjabat sebagai Walikota Surakarta dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun, atau tepatnya sekitar 35 tahun.

Putusan MK ini menurut saya betul-betul ambigu seperti putusan yang bersifat inkonstitusional bersyarat seperti memutus perkara JR UU Cipta Kerja atau conditionally constitutional seperti memutus perkara JR UU SDA. Orang Jawa bilang "jas bukak iket blangkon" sama juga sami mawon (sama saja), alias setali tiga uang. Dikatakan ambigu karena meskipun tidak menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon JR, MK sebagaimana diprediksikan telah menambah frase syarat mencalonkan presiden dan wapres "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Amar putusan ini dapat dinilai bahwa MK telah menjalankan wewenangnya untuk melakukan "negative legislature" dengan menyatakan Pasal 169 huruf q tidak konstitusional, sekaligus melakukan larangan melakukan "positive legislature" dengan norma baru berupa frase tambahan "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Ambiguitas putusan MK ini dapat disebabkan adanya dugaan bahwa MK telah "berkomplot" dengan lembaga legislatif atau mungkin lembaga lainnya untuk memuluskan kemauan berbagai pihak agar Gibran RR Walikota Surakarta dapat dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subiyanto atau pun Ganjar Pranowo. Pendaftaran  Capres dan Cawapres Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, apakah betul Gibran RR akan dipinang sebagai Cawapres Prabowo Subiyanto atau Ganjar Pranowo? Jika betul, maka dugaan bahwa MK telah berkomplot dengan pihak legislatif  patut diduga telah terbukti. Peraturan hukum mudah sekali diubah oleh mafia hukum demi kepentingan rezim mafia hukum. Dan ketika aturan hukum sering diubah untuk kepentingan rezim status quo, maka dapat diyakini demokrasi telah mati (How Democracies Die (Ziblatt dan Levitsky (2018)). Dengan demikian pula MK patut diduga sebagai pihak yang "berkomplot" untuk membunuh demokrasi di Indonesia.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :