OJK Harus Teliti Banyak Pinjol Seperti Rentenir, Ini yang Harus Diperhatikan Nasabah!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan diharapkan seleksi aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang mendaftar di OJK. Dimana saat ini Pinjol kerap melakukan jebakan pada nasabah.
Dilansir dari berbagai sumber, faktanya terdapat peraturan yang membahas mengenai denda keterlambatan membayar pinjol ini.
Hal tersebut mengakibatkan, banyak pengguna yang masih dapat ditagih walaupun sudah lewat dari 90 hari dari batas penagihan yang ditentukan.
Berikut yang harus diperhatikan warga saat akan meminjam dari layanan aplikasi online :
Pertama yang harus diingat, utang pinjaman online (Pinjol) tak akan pernah hangus?, bisa akan hangus dengan mudah, tetapi nyatanya tidak. “Yang ada ancaman maupun intimidasi”.
Kedua, sebagai dasar dari hukum pinjol tidak ada yang mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu yang ditagih oleh penyelenggara pinjol sendiri ataupun ketentuan mengenai pinjol yang hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari.
Ketiga, dalam Pasal Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10 tahun 2022 yang mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
“Dalam hal ini, kredit macet akan terjadi apabila terdapat keterlambatan pembayaran yang telah melampaui 90 hari”.
Terakhir, ingat pengguna pinjol akan mendapatkan BI Checking atau SLIK pengguna akan tercoreng dengan skor hitam. “Plus ancaman foto akan disebar di kontak yang sudah dicatat Pinjol”.
Hal tersebut menandakan pengguna nantinya akan kesulitan jika ingin melakukan pinjaman lagi dikemudian hari.**
Komentar Via Facebook :