PBB Desak RI Batalkan Hukuman Ahok

Line Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara (OHNCHR) mendesak pemerintah Republik Indonesia membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
"Kami mendesak pemerintah (Indonesia) membatalkan hukuman atas Purnama (Ahok) dalam pengadilan banding atau memberikan dia pengampunan yang memungkinkan dalam hukum Indonesia sehingga dia bebas dari penjara secepatnya," tulis pernyataan tiga ahli hak asasi manusia PBB dalam laman facebook, Senin (22/5).
Baca Juga : Yasonna Pindahkan Ahok Karena Takut Dibunuh
Kantor Komisioner OHCHR menjabarkan pernyataan tiga ahli yakni; untuk kebebasan beragama, Ahmed Shaheed; untuk kebebasan berpendapat, David Kaye; dan Alfred de Zayas, Ahli Independen untuk penyebaran perintah internasional.
Menurut mereka, hukum pidana terkait penistaan agama menunjukkan larangan yang tidak layak atas kebebasan berekspresi, juga menarget penganut kepercayaan minoritas atau lawan politik.
Baca Juga : Aksi Galang KTP Buat Ahok di Pekanbaru Batal
"Alih-alih berbicara melawan ujaran kebencian dari para pemimpin unjuk rasa tersebut, otoritas Indonesia justru semakin mendorong intoleransi dan diskriminasi agama," tulis para ahli tersebut.
Melihat kenyataan tersebut, ketiga ahli menganggap hukum penistaan agama dapat dipergunakan untuk membenarkan intoleransi dan ujaran kebencian. Mereka mengatakan, hukum ini tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia.
Baca Juga : MUI Heran Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ahok
"Hukuman penistaan Purnama dan pemenjaraannya akan mencoreng kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata para ahli tersebut. **
Baca Juga : Jaksa Banding Atas Vonis Ahok
Komentar Via Facebook :