KPU Kecolongan, Salah Seorang Bacaleg untuk DPRD Riau Partai XX Seorang Terpidana

Pekanbaru - Pada salah satu pasal UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat menjadi calon anggota legislatif mengatur mantan narapidana/terpidana, untuk jangan ikut berkompetisi menjadi anggota DPRD, kecuali bacalon ini terbuka dan jujur mengumumkan kasusnya kepada publik.
Terkait UU tersebut, di Kota Pekanbaru ada salah seorang Bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Provinsi Riau dari Partai XX, merupakan terpidana kasus pengrusakan.
Hal itu terungkap dari Putusan hakim Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan Hakim Ketua, Daniel Ronald, pada 22 Juni 2022 lalu, menyatakan Terdakwa XXXXX (Bacaleg DPRD Riau.red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan;” demikian kata Hakim Ketua yang didampingi, Hakim Anggota Salomo Ginting, Br Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap.
Banyak kalangan berharap partai menyeleksi dengan ketat Bacaleg nya agar tidak bermasalah dikemudian hari.**
Komentar Via Facebook :