Tragis, Group LGBT Riau Sebar Video Sodomi Tak Ditahan, ''Kapolda Riau Jangan Acuh''

Tragis, Group LGBT Riau Sebar Video Sodomi Tak Ditahan,

Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dikonfirmasi terkait, perbuatan bejat LGBT di Pekanbaru, Riau yang sudah dilaporkan melakukan sodomi ke PIhak Polsek Bukit Raya, belum menjawab.

Berdasarkan keterangan sumber meski sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, 7 dari 8 pelaku masih bebas, hanya 1 orang pelaku yang ditahan dan menjadi tersangka.

Zetprianto, SH selaku tim pengacara keluarga korban, menyayangkan hal ini, “dengan masih berkeliarannya terduga pelaku tentunya hal ini menjadi kekhawatiran dari keluarga korban,” katanya.

Hal itu disebabkan  Zetprianto, “karena pelaku lain masih sering bertemu anak anak dan kadang masih saya mendapat laporan pelaku masih mencoba melakukan pelecehan seksual”.

Korban adalah R (8 th), V (8th), GS (8 th), dan K (11th), keempat  empat orang anak ini dikatakan adalah korban pelecehan seksual dan kekerasan.

Sementara pelaku berjumlah delapan orang, mereka antara lain I (28 th), R (16 th), K (16 th), G (16 th), F (13 th), Y (14 th), Q (16 th), J (16 th), P (17 th), F (13 th), E (14 th) dan B (18 th). Saat ini yang baru ditahan adalah I (28 th) dan yang lainnya dikabarkan masih bebas berkeliaran.

Tragis bukan, “berbagai tindak pelecehan dialami oleh korban, mulai dari disuruh oral, ciuman dan bahkan sampai disodomi oleh beberapa pelaku”.

Peristiwa yang terjadi pada sekitar April-Mei 2023 di sekitar salah satu Perumahan di Bukit Raya.

Pengakuan salah seorang dari orang tua korban yang dapat video dari saudaranya mengaku “selain melakukan pelecehan seksual para pelaku juga membuat video  dan menyebarkan video pelecehan tersebut di beberapa WAG yang diduga Grup LGBT Pekanbaru”.

Selain itu mendapat tanggapan kecaman dari berbagai pihak, juga dari tim Pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Dedi Arianto Lubis, SH, yang memberikan pendampingan dan bantuan hukum korban.

“Kita meminta kepada berharap Polda Riau segera menangkap semua pelaku dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang - undangan, karena peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang diatur dalam UU khusus, yaitu UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo KUHPidana,” kata pembela korban LBGT ini.

Selain pendampingan hukum, keluarga korban juga akan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau, hal ini terungkap dengan adanya pertemuan Orang tua korban bersama BPPH PP Pekanbaru dan LPAI Riau disekolah para korban.

“laporan ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari kepolisian dan anak anak yang menjadi korban harus mendapatkan keadilan, semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun ada pelaku yang juga dibawah umur, hukum tetap harus ditegakkan,” tuturnya.

Sementara itu ketua LPAI Riau, Bunda Ester, menyampaikan, bahwa LPAI akan menindaklanjuti kasus ini, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta memberikan pendampingan psikolog tambahan terhadap anak yang menjadi korban.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :