UU CK - Jika Selesai Didenda, Sawit dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim Jadi Hutan Lagi

UU CK - Jika Selesai Didenda, Sawit dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim Jadi Hutan Lagi

Pekanbaru - KPH di Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) sudah mengeluarkan warning kepada pemilik kebun sawit satu daur setelah itu harus dipulihkan kembali. Masalah pemulihan Tahura saat ini dalam proses bersedia memperbaiki.

Bagi  ditanami durian dan seterusnya menjadi prakondisi menjadi perhutanan sosial walaupun ini perlu proses, demikian ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod melalui Kabid Perencanaan Danang KS pada media.

Dinas Kehutanan Riau, juga mengimbau pemilik kebun sawit perorangan dalam kawasan hutan agar melaporkan kebun sawitnya ke DLHK Riau untuk dibantu/support datanya ke Kementerian LHK RI.

Disampaikan Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS didampingi Staf Planologi Arde SHut kepada wartawan di DLHK Riau. Perseorangan ini laporannya tidak ada batas waktu tetapi harus dilaporkan juga. Untuk pengenaan denda itu berlaku untuk korporasi.

"Yang penting datanya harus disampaikan secepatnya. Kalau tidak dilaporkan berakhirnya akan lain ini," himbau Kabid Perencanaan DLHK Riau Danang KS.

DLHK Riau beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat ke beberapa Pemda di daerah, Kantor Pertanahan, BPN/ATR, tapi data itu masih kurang.

Surat Gubernur Riau data 2021 poligonnya kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektar kebun sawit pribadi dan milik korporasi. Kebun sawit perorangan kalau 10 hektare masuk kategori korporasi.

Masalah pembayaran denda administrasi sesuai UUCK, maka sesuai SK Nomor 661 diperuntukkan kegiatan akan dan yang telah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) atau izin lokasi (Ilok) dendanya sekitar 25,7 m3 per hektar sesuai potensinya. Hitungannya sesuai Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Dana Reboisasi (DR), bukan hitungan harga kayu. Dendanya sekitar Rp 6 juta per hektar.

Kalau kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin pengalinya berdasarkan tutupannya, dari laporan keuangan keuntungan bersih dari keuangan itu ditengok dari Citra sebelumnya dibuka itu potensinya apa. Apakah tutup nya dibagi tiga kategori.

“Ada 20 persen tutupan, 40 persen tutupan, dan 60 persen tutupan. Kalau misalnya kena 60 persen tutup nya masih hutan kali keuntungan bersih misalnya keuntungan bersih Rp1 juta satu hektar dendanya Rp600 ribu. Setelah itu bayar di kasih izin,” katanya.

Lanjutnya, “Izin dikasih jadi sewa lahan. Kalau di dalam kawasan hutan produksi Rp1,6 juta/ha/tahun. Kalau dalam kawasan hutan konservasi Rp 2 juta/hektar/tahun”.

"Khusus masalah Tahura Sultan Syarif Hasyim masalahnya pemilik kebun tidak ada di tinggal di lahan kebun tapi pekerjanya yang ada di kebun. Jadi tak semudah itu prosesnya," pungkasnya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :