Gas Bersubsid Langka
Gelapkan Barang Bersubsidi, Pangkalan Bisa Dipidanakan

Line Pekanbaru - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengancam menyeret pangkalan gas ke ranah hukum pidana menyusul kelangkaan gas di Kota Pekanbaru.
Menurut Ingot, pengelola pangkalan gas bersubsidi bisa diseret secara pidana bila ketahuan menjual gas 3 Kg untuk diecer oleh pedagang lain ke masyarakat. Pengelola itu bisa diancam hukuman penjara dan denda karena telah menggelapkan barang bersubsidi.
Baca Juga : Komisi E DPRD Riau Bakal Panggil Disperindag
"Saya tidak akan berpikir dua kali menyeret pangkalan nakal yang mengecer gas di warung-warung," tutur Ingot di Pekanbaru, Senin (22/5).
Baca: Gas 3 Kg Langka Sejak Sebulan Terakhir
Baca Juga : Gas 3 Kg Langka Sebulan Terakhir di Pekanbaru
Ingot juga mengaku heran dengan kelangkaan gas 3 Kg yang terjadi. Padahal, dia telah menerbitkan 700 izin pangkalan baru yang berada di setiap Rukun Warga.
Bahkan, dalam perhitungannya, 23 ribu tabung gas ukuran 3 Kg yang didistribusikan Pertamina setiap hari ke Kota Pekanbaru sudah lebih dari cukup.
"Seharusnya tidak ada kelangkaan. Kalau pun terjadi, tidak akan sampai menyulitkan masyarakat karena masih dalam batas toleransi," tutur Ingot.
Baca: Komisi E DPRD Riau Bakal Panggil Disperindag
Baca Juga : Walikota Firdaus Fokus Kendalikan Harga Sembako
Karena itu, Ingot mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi gas 3 Kg. Apalagi, menjelang Ramadan dan Idul Fitri permintaan akan meningkat drastis.
"Caranya gampang. Kalau ada warung-warung mengecer gas bersubsidi langsung lapor ke kita. Kita akan telusuri dari pangkalan mana mereka mendapatkan gas itu. Lalu, pangkalan itu akan kita pidanakan," tegas Ingot. **
Komentar Via Facebook :