Paripurna DPRD Kepri, Begini Pandangan Fraksi Terkait RPJMD Tahun 2021-2026

Paripurna DPRD Kepri, Begini Pandangan Fraksi Terkait RPJMD Tahun 2021-2026

Tanjungpinang - Beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026, DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (08/11/23).

Masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Selain perwakilan dari masing-masing fraksi, H. Lis Darmansyah, S.H (PDI-Perjuangan), Hadi Chandra, S.Sos (Golkar), Muhammad Syahid Ridho, S.Si (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Ririn Warsiti, S.E., M.M (Gerindra), Tertulis (Demokrat), Uba Ingan Sigalingging, S.Sn (Hanura-PAN) dan Sirajudin Nur, A.Md (PKB-PPP), Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari  setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Yang mana dalam kesempatan ini Sirajudin Nur, A.Md sebagai juru bicara dari PKB-PPP menyampaikan catatan-catatan penting terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi Rencana Perubahan RPJMD Tahun 2021 -2026 yang didasarkan pada adanya Perubahan Kebijakan Nasional khususnya terkait Perubahan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun terkait Perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta penyesuaian-penyesuaian Program, Target Indikator dan sebagainya.” Umgkap Sirajudin.

“Namun terkait dengan salah satu tujuan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026, yaitu terwujudnya percepatan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan arah kebijakan menyangkut pemulihan ekonomi. Dimana untuk tahun pertama dan tahun kedua yang sudah dan sedang berjalan saat ini yaitu penguatan jaring pengaman sosial dan peningkatan ekonomi melalui optimalisasi potensi daerah dan pembangunan infrastruktur.”lanjutnya.

“Fraksi PKB – PPP meminta penjelasan sejauh mana capaian kinerja Tujuan Utama RPJMD maupun Arah Pembangunan tersebut telah direalisasikan sesuai target Tahun 2022 dan Tahun 2023 ini ? Hal ini kami pandang penting, untuk mengetahui apakah Arah dan Sasaran Pembangunan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2022 dan 2023 dapat dinyatakan berhasil untuk kemudian dilanjutkan pada Sasaran Tahun berikutnya atau perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap capaian Tahun 2022 dan 2023 yang dianggap tidak berhasil.”tutupnya.

Setelah penyampaian dari Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi, Pimpinan rapat menyampaikan bahwa semua masukan, saran dan perbaikan yang termuat dalam Pemandangan Umum Fraksi, menjadi catatan untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, dan sebagai harapan yang menyertai adanya Rancangan Peraturan Daerah ini.**


M Asyri

Komentar Via Facebook :