Begini Jawab Perwakilan Kementerian PUPR
Warga Mencurigai Ada ''Konfirasi'' Pembayaran Lahan Terdampak Tol Di Pekanbaru

Pekanbaru - Hari ke dua Rabu (22/11/23) beberapa perwakilan dari ratusan KK (Kepala Keluarga) warga kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, terdampak tol kembali mempertanyakan janji perwakilan Kementerian PUPR, Eva Monalisa Tambunan.
Usai menggeruduk kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Pekanbaru, pada Senin (20/11/23) siang kemarin, hari ini perwakilan warga juga mendatangi kantor perpanjangan tangan Kementerian PUPR, di jalan Lobak masuk ke jalan Pare, Tampan, Pekanbaru, kedatangan mereka untuk menagih janji Eva Monalisa Tambunan, namun ada saja alasan petugas di kantor tersebut.
“Ada pegawai disana menyebut Eva Monalisa Tambunan sedang berkordinasi dengan Gubernur Riau. Kantornya rumahan biasa mirip pelayanan terpadu,” kata warga yang ikut mendatangi kantor perwakilan PUPR di Kota Pekanbaru, Moan Tampubolon, pada Rabu (22/11/23).
Pertemuan itu kata Moan, “sehubungan dengan minta kejelasan janji Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari PUPR dan tentang kelanjutan pembayaran yang sudah disampikan Eva Monalisa Tambunan ke pada pihak BPN Kota Pekanbaru.
“Buk Eva sebelumnya telah berjanji membayar 3 minggu lunas, namun setimiasi waktu pencaiaran tak kunjung diberitahukan. Ketika dia (Eva) berjanji tentunya dia sudah punya estimasi waktu. Ternyata dia ‘berbohong’ sehingga kita (warga Palas) masuk perangkap Eva,” katanya.
“Artinya kita tidak bisa lagi menolak soalnya sudah tanda tangan. Janji 3 minggu molor sampai dua bulan lebih. Teken pernjanjian itu sudah selesai beberapa bulan lalu tapi tak cair-cair,” ulas Moan.
“Nah kalau kita mundur kan tidak bisa lagi karena sudah tanda tangan. Dia mengulur-ulur waktu sehingga kita duga dia mencari ‘cuan’ dalam ganti rugi lahan warga, apalagi kecurigaan kita bertambah karena Ganti rugi semak belukar lebih mahal dari pada lahan yang sudah menjadi kebun,” katanya lagi.
Jelas Moan, “3 bulan molor. Dia melakukan penundaan tanpa ada pemberitahuan sama sekali maupun informasi kepada korban dampak tol di Palas”.
“Kita di bola-bola, Bahkan untuk menakuti kami pernah mendengar dibawa-bawa membawa nama Jamintel. Sepertinya kita dibohongi,” kata Moan karena warga sudah klarifikasi langsung kepihak Kejaksaan.
“Bayangkan bagaimana ada jalan yang bagus dan banyak tumbuhan dalam lahan kami harganya jauh lebih murah dari lahan semak belukar,” katanya. Yang lebih mencurigakan warga “Orangnya (Eva.red) tak pernah bisa dijumpai setelah warga disuruh tanda-tangan”.
Terkait ganti rugi lahan dampak Tol Pekanbaru- Rengat ini pihak perwakilan Kementerian PUPR ini, Eva Monalisa Tambunan, dikonfrimasi menjawab “wah… saya difinah nih”. Mana yang betul warga atau Eva?.
Terkait tesebutnya nama Jamintel, dikonfirmasi Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), Andrie Wahyu Setiawan, S.H., belum menjawab.
Klarifikasi Eva Monalisa Tambunan Menjawab Soal Kata "Jamintel" >> Selanjutnya >>
PUPR, P2T/BPN/KJPP Firman Aziz, Kemenko Marives dan Jamintel mengadakan rapat terkait adanya perubahan nilai yang dilakukan oleh KJPP Firman Aziz yang infonya karena ada komplain-komplain dari masyarakat tidak setuju harga.
Dalam PP no 12 th 2021 tidak diperkenankan nilai ganti kerugian yang sudah diberikan ke masyarakat dalam musyawarah dirubah ubah sendiri oleh KJPP.
“Kalau ada perubahan seharusnya ada Berita Acara Verifikasi. Bagi masyarakat yg tidak setuju harga dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Faktanya : KJPP Firman Aziz mengubah nilai dgn alasan ada informasi tanah yang belum terlihat saat inspeksi ke lapangan yang dilakukan oleh KJPP Firman Aziz saat itu.
Untuk mencegah permasalahan dibelakang hari tehadap kecurigaan “ada apa antara masyarakat” dengan KJPP Firman yang no HP nya beredar di masyarakat.
“Maka PUPR dan P2T meminta kepada Kemenko Marinves dan Jamintel untuk diadakan rapat terkait adanya perubahan nilai tanpa melewati gugatan ke Pengadilan Negeri,” demikian jawab Eva Monalisa Tambunan, Rabu (22/11/23).
Ketika ditanya terkait janji Eva Monalisa Tambunan, ganti rugi cair 3 minggu setelah tanda tangan seperti yang dijanjikan sama warga dia belum memberikan keterangan**
Komentar Via Facebook :