Eva Monalisa Tambunan Menjawab; Diminta Warga Bersabar

Pekanbaru - Beginbi penjelasan Penjelasan Eva Monalisa Tambunan, “terkait fitnahan masyarakat tentang proses pembayaran pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru - Rengat yang terlambat”.
A. Eva (PPK) ketika mengikuti musyawarah bentuk ganti kerugian tgl 23 Agustus 2022, didesak utk menginfokan estimasi waktu pembayatan uang ganti kerugian, lalu dijawab Eva yg dulunya PPK juga di Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan pengalamannya kurang lebih 3 minggu setelah validasi dari P2T sampai ditangan PPK.
Fakta :
1. Validasi dr P2T tertanggal 29 Agustus 2023 (sdh makan waktu molor 6 hr sejak tanggal musyawarah), sampai di tangan PPK lewat WA tgl 29 Agustus 2023 jg dgn rincian :
- Rumbai Bukit :68 bidang
- Agrowisata : 20 bidang
- Sri Meranti = 3 bid
- Palas = 61 bid
- Jumlah = 152 bidang termasuk tegakan yg tdk bisa di SPPkan krn tanah termasuk Barang Milik Negara (BMN).
2. Tim PPK dan P2T melengkapi / verifikasi berkas, bidang yg clear langsung proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tgl 4 September 2023 (6 hr) yg prosesnya ;
1. Buat SPP manual ke Satker Pengadaan Tanah Jl Tol Wilayah II Kemen PUPR tgl 4 Sept 2023, hasilnya surat rekomendasi bayar dr Satker tgl 8 Sept 2023 (4 hr).
2. Setelah ada rekomendasi byr dr Satker, lanjut proses rekomendasi byr dr Direktur Jalan Bebas Hambatan (JBH) keluar tgl 11 Sept 2022 (3 hr),
3. Setelah keluar rekomendasi byr dr Dir JBH tgl 11 Sept masuk ke APLIKASI LAND FUNDING MANAGEMENT SYSTEM (LFMS) YANG BARU MULAI BULAN AGUSTUS 2023 DARI KEMENTERIAN KEUANGAN LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA (LMAN). Setelah proses up load berkas lanjut verifikasi data di LMAN, keluar surat persetujuan dan penolakan pembayaran tgl 5 Okt 2023 (25 hr).
Total waktu yg dibutuhkan sejak musyawarah adalah 44 hari kalender. Utk bidang yg ditolak dokumennya dilengkapi lagi, jemput bola satu persatu ke masyarakat dan diajukan kembali prosesnya mulai dari awal lagi (point 1 sampai 3 makan waktu lagi sampai 2 bulan).
Itulah proses dengan sistem yang baru sekarang, mulai berlaku Agustus 2023. “Jadi keterlambatan itu dikarenakan adanya sistem baru dr Kemenkeu yang mulai berlaku Agustus 2023, kami tidak bekerja sendiri tapi melibatkan instansi lainnya”.
Kebanyakan dokumen yang ditolak karena :
- 1. Adanya perbedaan lokasi Kelurahan dan Kecamatan yg tertera di surat tanah masyarakat dgn nama Kelurahan dan Kecamatan saat ini (adanya pemekaran wilayah).
- 2. Perbedaan nama di surat tanah dan KTP pemilik tanah.
- 3. Surat tanah belum diteken Camat.
- 4. Kesalahan no urut antara Daftar Nominatif dan Penilaian KJPP.
- 5. Surat kuasa yg tdk memenuhi syarat.
- 6. Hasil scan atau fotokopi berkas yg diterima dari masyarakat tidak jelas/blurr.
Oleh karena itu, saya minta :
- Masyarakat sabar menunggu karena PUPR, BPN dan semua instansi terkait saling ada kaitannya tdk bekerja sendiri2, selesai di BPN blm tentu lolos di PUPR dan Kemenkeu.
- Bersihkan nama baik PPK (Eva Monalisa Tambunan) di media cetak yang sudah terlanjur tercemar (saya tunggu), justru Eva dan tim sudah bekerja dgn profesional dan sangat terbuka. Eva tidak pernah memaksa masyarakat utk setuju nilai ganti kerugian krn tidak setuju pun jalan tol tetap dibangun dan ada proses konsinyasi (penitipan uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan Negeri, Eva tidak punya kepentingan pribadi dr proses pengadaan tanah ini semata mata karena tugas dan tanggung jawab dimata Tuhan dan negara. Eva tidak pernah menghindar dari masyarakat seperti hari ini karena rapat mendadak di kantor Gubernur Riau bersama Sekdaprov. Bahkan BPKP yg sdg dikantor jg ditinggalkan Eva td diktrnya, masyarakat diminta menunggu 2 jam krn ada skala prioritas tdk semua bisa diladeni, jam 11.40 wib PPK sdh dikantor tetapi masyarakat tdk sabar menunggu.
- Masyarakat yg ingin cepat uang ganti kerugiannya dibayar diminta utk kerjasama melengkapi berkasnya, jangan mau cepat dibayar tapi berkasnya tidak lengkap dan banyak protes ini dan itu. “Tolong ini di share dimedia, Terimakasih<;’ akhir jawaban Eva Monalisa Tambunan, Rabu (22/11/23).**
Komentar Via Facebook :