Ahok Mencabut Permohonan Banding

Line Jakarta - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum gubernur DKI Jakarta nonaktif itu selama dua tahun karena kasus penodaan agama.
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, ikut mengantarkan permohonan pencabutan memori banding yang didampingi tim kuasa hukum Ahok. Veronica berpakaian putih didampingi sejumlah kerabatnya. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.
Baca Juga : PBB Desak RI Batalkan Hukuman Ahok
Namun, setelah berdiskusi di dalam pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra. "Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata Fifi.
Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.
Baca Juga : Yasonna Pindahkan Ahok Karena Takut Dibunuh
Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat. "Sehat, sehat, sehat," kata Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5).
Fifi meminta wartawan tidak banyak bertanya kepada Vero. Alasannya, Vero dan tim kuasa hukum ingin lebih dahulu menyelesaikan administrasi memori banding kasus Ahok saat pertama datang ke pengadilan. **
Baca Juga : Aksi Galang KTP Buat Ahok di Pekanbaru Batal
Komentar Via Facebook :