Ahok Diduga Siapkan Strategi PK Langsung ke MA

Ahok Diduga Siapkan Strategi PK Langsung ke MA

Line Jakarta - Keputusan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Fajar, mengatakan Ahok mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan PK yang prosesnya jauh lebih singkat ketimbang proses banding.

"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar.

"Saya menduga arahnya (pencabutan permohonan banding Ahok) ke sana," imbuh Fickar.

Jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama, karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.

Menurut Fickar, alasan kedua lebih masuk akal digunakan kuasa hukum Ahok. "Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan," katanya.

Fickar menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.

"Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya," ujar Fickar.

Ahok masih memiliki senjata hukum selain PK. Fickar mengatakan, senjata itu adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan Presiden Joko Widodo. Namun, kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding demi mendapat remisi.  "Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi," katanya.

Fickar mengatakan, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim," tutur Fickar. **


Komentar Via Facebook :