Laporan Dugaan Pengaturan Tender Pengadaan PAC CERI, Kajatisu; Pasti Kita TL

Laporan Dugaan Pengaturan Tender Pengadaan PAC CERI, Kajatisu; Pasti Kita TL

Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (kajatisu) Idianto, SH, MH., membenarkan adanya laporan Dugaan Tindak Pidana Pengaturan Tender Pengadaan PAC (Poly Aluminium Chloride) Liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Deli Tua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Martubung) Center of Energy and Resources Indonesia (CERI ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatus). 

“Kalau laporan nya sudah masuk, tunggu saja pasti kita tindak lanjuti (TL). terima kasih,” demikian jawab Kajatisu Idianto, saat dikonfirmasi redaksi okeline.com Senin (27/11/23).

kajati menjawab terkait laporan adanya Dugaan Tindak Pidana Pengaturan Tender Pengadaan PAC (Poly Aluminium Chloride) Liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Deli Tua, Limau Manis, Hamparan Perak dan Martubung).

CERI melaporkan hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara per tanggal 17 November 2023 lalu, hal itu diungkap Koordinator CERI Wilayah Aceh-Sumatera Utara, Irwan Kasim.

Irwan mengatakan sehubungan CERI yang mendapat berkas dan informasi terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan PAC Liquid di Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM No. 07/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 2.530.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Sunggal. No. 08/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 1.600.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Deli Tua.

Lalu, No. 09/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 576.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Limau Manis. Pengadaan 202.224 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Hamparan Perak. Pengadaan 124.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Martubung.

“Terungkap adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender tersebut seperti perubahan jadwal pemasukan penawaran yang mendadak. Para peserta telah memasukan penawaran sebelum tanggal berakhir yang sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, namun anehnya tiba-tiba panitia membatalkan jadwal yang telah ditetapkan dan memberikan tambahan persyaratan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis,” kata Irwan dalam rilis, Senin (27/11/23).

“Sehingga harga penawaran yang telah masuk sudah diketahui oleh panitia, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan sebelum tanggal pemasukan penawaran dan tambahan persyaratan seharusnya pada saat berita acara aanwijzing dikirimkan,” terangnya lagi.

Lanjut Irwan, dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin G No.8 dipersyaratkan pengiriman PAC harus dalam flexi bag, hal ini tidak lazim dikarenakan selama ini tender dimana pun tidak pernah dipersyaratkan pengiriman harus dalam kemasan (packaging) tertentu, yang dipersyaratkan adalah spesifikasi barang (PAC) yang harus dibuktikan oleh laboratorium IPAM PDAM Tirtanadi.

“Pada Syarat-Syarat Kontrak (SSKK) Huruf J pengiriman untuk termin terakhir dapat dilakukan dengan menggunakan Bin, berarti dokumen pemilihan tidak konsisten karena persyaratan flexi bag dianulir menjadi packaging Bin pada saat pengiriman barang termin terakhir,” tegasnya lagi.

Ditegaskan lagi, atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, diduga ada indikasi kuat panitia tender mengarahkan pemenang tender kepada salah satu pabrikan, walaupun peserta tender ada beberapa perusahaan tetapi dapat dipastikan bahwa pemenang tender adalah pabrikan grup LL di Jakarta, karena hanya pabrikan ini yang mengirimkan PAC dengan kemasan flexibag yang tidak ada hubungannya dengan kualitas (spesifikasi PAC).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan Bapak Kajatisu cq Aspidsus untuk menyelidiki dan menyidik dugaan penyimpangan yg terjadi untuk menyelamatkan kerugian negara. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Irwan.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :